Natuna (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau membuka layanan pembuatan paspor elektronik (e-paspor).
Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Tito Teguh Raharjo di Natuna, Jumat mengatakan layanan tersebut dibuka sejak akhir 2023 hingga saat ini.
Ia menjelaskan, e-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data keimigrasian pemiliknya.
"Untuk paspor biasa tidak memiliki chip seperti paspor elektronik," ucap dia.
Menurut dia, chip di e-paspor akan mempermudah penggunanya saat melakukan pemeriksaan di Imigrasi yang telah memiliki sistem otomatis untuk memeriksa dokumen imigrasi atau outgate.
"Selain memudahkan penggunanya, e-paspor juga membantu mengurai antrian di pemeriksaan keimigrasian setiap wilayah yang memiliki outgate," ujar dia.
Untuk mendapatkan e-paspor, warga bisa mendaftar ke kantornya dan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp650 ribu, biaya tersebut lebih mahal Rp300 ribu dari pada perbuatan paspor biasa.
"Paspor biasa sekitar Rp350 ribu," imbuh dia.
Ia mengungkapkan sejak awal Januari 2024 hingga pekan keempat Agustus 2024, total warga yang membuat e-paspor di tempatnya sebanyak 177 paspor.
"93 laki-laki dan 84 perempuan, sedangkan paspor biasa sebanyak 868 paspor, 430 laki-laki dan 518 perempuan," tutur dia.
Ia menambahkan, dalam pelayanan pihaknya memiliki tempat khusus untuk disabilitas, lansia dan ibu menyusui atau memberikan pelayanan prioritas kepada ketiga kategori itu.
"Selain itu, kita juga menyediakan kursi roda dan kursi prioritas untuk rekan-rekan difabel, ibu hamil dan lansia," tutur dia.
Baca juga:
Imigrasi Batam amankan dua buronan asal Filipina
Imigrasi Tanjungpinang tangkap enam orang WNA Vietnam
Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Tito Teguh Raharjo di Natuna, Jumat mengatakan layanan tersebut dibuka sejak akhir 2023 hingga saat ini.
Ia menjelaskan, e-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data keimigrasian pemiliknya.
"Untuk paspor biasa tidak memiliki chip seperti paspor elektronik," ucap dia.
Menurut dia, chip di e-paspor akan mempermudah penggunanya saat melakukan pemeriksaan di Imigrasi yang telah memiliki sistem otomatis untuk memeriksa dokumen imigrasi atau outgate.
"Selain memudahkan penggunanya, e-paspor juga membantu mengurai antrian di pemeriksaan keimigrasian setiap wilayah yang memiliki outgate," ujar dia.
Untuk mendapatkan e-paspor, warga bisa mendaftar ke kantornya dan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp650 ribu, biaya tersebut lebih mahal Rp300 ribu dari pada perbuatan paspor biasa.
"Paspor biasa sekitar Rp350 ribu," imbuh dia.
Ia mengungkapkan sejak awal Januari 2024 hingga pekan keempat Agustus 2024, total warga yang membuat e-paspor di tempatnya sebanyak 177 paspor.
"93 laki-laki dan 84 perempuan, sedangkan paspor biasa sebanyak 868 paspor, 430 laki-laki dan 518 perempuan," tutur dia.
Ia menambahkan, dalam pelayanan pihaknya memiliki tempat khusus untuk disabilitas, lansia dan ibu menyusui atau memberikan pelayanan prioritas kepada ketiga kategori itu.
"Selain itu, kita juga menyediakan kursi roda dan kursi prioritas untuk rekan-rekan difabel, ibu hamil dan lansia," tutur dia.
Baca juga:
Imigrasi Batam amankan dua buronan asal Filipina
Imigrasi Tanjungpinang tangkap enam orang WNA Vietnam