Batam (ANTARA) - Sebanyak sembilan dari 10 mantan anggota Satreskoba Polresta Barelang-Batam-Kepri mengajukan permohonan praperadilan terkait sah-tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri), yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Humas PN Batam Welly Indrianto dikonfirmasi ANTARA di Batam, Senin, membenarkan permohonan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan. “Benar, mereka yang sembilan orang telah memasukkan permohonan praperadilan pada tanggal 18 September 2024 lalu,” katanya.

Kesembilan orang pemohon praperadilan tersebut, yakni Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan.

Sementara itu, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda tidak terdaftar dalam permohonan gugatan praperadilan tersebut. Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Kepri.

Baca juga: Polda Kepri benarkan pemeriksaan 5 anggota Satnarkoba Polresta Barelang

Welly menyebut, berkas permohonan praperadilan sembilan orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut sudah diproses, bahkan Kepala Pengadilan Negeri Batam sudah menunjuk hakim yang memimpin jalannya persidangan.

“Hakim sudah ditunjuk, karena ada sembilan permohonan, maka ada sembilan berkas dan sembilan hakim pula,” kata Welly.

PN Batam juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana permohonan praperadilan dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon yakni pada Rabu (25/9) untuk dua pemohon, dan Senin (30/9) untuk tujuh pemohon.

“Sidang dibagi harinya ada yang Rabu depan, ada yang Senin minggu depan,” ujarnya.

Adapun permohonan praperadilan kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut sama-sama didaftarkan oleh kuasa hukumnya Christopher Silitonga.

Baca juga: Polres Karimun-Kepri sita sabu seberat 2,8 kilogram pada sebulan terakhir

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam disebutkan klasifikasi perkara kesembilan termohon adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Diketahui, sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu telah menjalani sidang etik terkait penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 Kg.

Atas pelanggaran yang dilakukan Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terhadap putusan tersebut, kesepuluh anggota Polri tersebut sedang mengajukan banding.

Sementara itu, Polda Kepri memproses pelanggaran tindak pidana yang dilakukan sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut dengan menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Lima diantaranya dititipkan ke Rutan Kelas IIA Batam pada Sabtu (21/9).

Baca juga: Kompolnas minta Kapolri untuk perkuat sumber daya wilayah perbatasan


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sembilan mantan anggota Satreskoba Polresta Batam ajukan praperadilan

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024