Jakarta (ANTARA) - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai pemerintah harus menyetarakan gaji hakim di Indonesia dengan hakim dari negara tetangga yang ada di satu kawasan.

"Pemerintah setidaknya mengukur kesejahteraan hakim kita sedikit di bawah hakim Malaysia. Jangan Singapura, mereka (gaji hakim) lebih tinggi dari sebagian negara Eropa," kata Chairul Huda saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Untuk diketahui, take home pay, hakim tingkat pertama di Indonesia berkisar Rp12 juta, sedangkan di Malaysia gaji hakim jika dirupiahkan bisa mencapai Rp40 juta.

Hal tersebut, lanjut Chairul, yang membuat para hakim merasa kurang mendapatkan hak yang layak dari pemerintah.



"Kalau gajinya jauh ya wajar mereka protes," kata Chairul.

Chairul juga menilai hakim merupakan salah satu unsur yang berperan penting dalam roda pemerintahan, karena hakim merupakan salah satu bagian dari yudikatif yang bertugas menegakkan hukum di Indonesia.

Karenanya, wajar bagi Chairul jika hakim menerima hak yang setara dengan lembaga pemerintahan lain.

"Bandingkan saja mereka (hakim) dengan anggota DPR (legislatif). Sama-sama penyelenggara negara mestinya (gaji) setara," kata dia.



Dengan terpenuhinya hak para hakim secara layak, Chairul yakin kualitas kinerja pengadilan dalam menyidangkan kasus akan lebih maksimal.

Selain itu, pemenuhan hak yang layak untuk para hakim dapat memperkecil terjadinya praktek korupsi di lingkungan pengadilan.

Sebelumnya, beredar kabar ribuan hakim akan melakukan mogok kerja pada 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Aksi mogok yang dibalut cuti bersama itu dilakukan sebagai bentuk protes ke pemerintah yang dianggap belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Salah aspirasi yang dibawa para hakim dalam aksi ini yakni tunjangan dan gaji yang tidak naik selama 12 tahun.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Gaji hakim di Indonesia dengan negara lain perlu disetarakan

 

Pewarta : Walda Marison
Editor : Laily Rahmawaty
Copyright © ANTARA 2024