Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dipanggil KPK
Senin, 30 September 2024 14:37 WIB
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Budi Sylvana diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes yang menggunakan dana siap pakai Badan Penanggulangan Bencana tahun 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, kembali memanggil mantan Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020.
"Pemeriksaan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AT, BS, dan SW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Senin.
Menurut informasi yang dihimpun kedua saksinya lainnya adalah Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (SW).
Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama dengan Budi Sylvana, namun pihak KPK belum memberikan informasi soal keterangan apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
KPK pada tanggal 9 November 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.
Tindak pidana korupsi tersebut diduga terkait pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani," kata Alex saat itu.
Pihak KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, pihaknya belum memerinci siapa saja para tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut beserta peran dan konstruksi perkaranya akan diumumkan setelah penyidikan dinyatakan rampung.
Pihak KPK menyampaikan perkiraan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp300 miliar.
Baca juga:
KPK periksa direktur Kementerian ESDM mengenai gratifikasi AGK
KPK: Laporan klarifikasi Kesang sudah selesai dianalisis
KPK panggil dua orang pejabat PGN indikasi korupsi jual beli gas
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana
"Pemeriksaan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AT, BS, dan SW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Senin.
Menurut informasi yang dihimpun kedua saksinya lainnya adalah Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (SW).
Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama dengan Budi Sylvana, namun pihak KPK belum memberikan informasi soal keterangan apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
KPK pada tanggal 9 November 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.
Tindak pidana korupsi tersebut diduga terkait pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani," kata Alex saat itu.
Pihak KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, pihaknya belum memerinci siapa saja para tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut beserta peran dan konstruksi perkaranya akan diumumkan setelah penyidikan dinyatakan rampung.
Pihak KPK menyampaikan perkiraan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp300 miliar.
Baca juga:
KPK periksa direktur Kementerian ESDM mengenai gratifikasi AGK
KPK: Laporan klarifikasi Kesang sudah selesai dianalisis
KPK panggil dua orang pejabat PGN indikasi korupsi jual beli gas
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK ungkap tangkap 17 orang dalam OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
05 February 2026 16:25 WIB
Kejari Tanjungpinang terima uang pengganti perkara korupsi LPP TVRI Rp3,5 miliar
05 February 2026 5:10 WIB
KPK sebut OTT di Jakarta dilakukan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
04 February 2026 16:42 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB