Pemerintah Permudah Arus Barang di Batam
Kamis, 8 Maret 2012 21:03 WIB
Batam (ANTARA Kepri) - Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2012 mempermudah arus ekspor-impor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kata Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata.
"PP No 10 ini memberikan banyak kemudahan untuk industri," katanya di Batam, Kamis.
Ia mengatakan ada empat kemudahan yaitu penambahan pelabuhan bebas, pembebasan pemeriksaan barang, peniadaan "master list" dan peniadaan pembatasan barang.
Jika sebelumnya pelabuhan bebas dibatasi di Pelabuhan Batu Ampar, Sekupang dan Kabil, maka kini makin banyak pelabuhan yang dapat digunakan untuk bongkar muat barang bebas.
"Sekarang tidak dibatasi di empat pelabuhan lagi," kata dia.
Selain itu kewajiban menyampaikan daftar barang untuk industri kini ditiadakan.
Menurut dia, penyampaian daftar barang impor dulu paling sering dikeluhkan pengusaha. Dengan peniadaan formulir yang akrab disebut "master list" itu, maka akan memudahkan kalangan pengusaha.
"Sebelumnya 'master list' dianggap cukup merepotkan," kata dia.
PP No 10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dinilai Susila mengatur pembatasan yang sangat lunak pada barang yang dilarang masuk.
Ia mengatakan larangan diterapkan khusus oleh kementerian terkait, tidak lagi secara menyeluruh.
Pembatasan barang masuk, kata dia, terutama untuk perlindungan konsumen, kesehatan, lingkungan hidup dan keamanan.
Selain itu, barang-barang yang masuk kategori hijau juga dibebaskan dari pemeriksaan fisik, sehingga akan mempercepat arus barang.
"Terutama dari luar ke KPBPB, hampir tidak sentuh Bea Cukai," kata dia.
Sementara itu mengenai tudingan pengusaha yang mengeluhkan keterlibatan BC yang dianggap terlalu kental, ia membantahnya.
"PP yang baru ini mencairkannya," kata dia.
Ia mengatakan BC hanya menjalankan UU dan tidak bermaksud menyulitkan pengusaha.
Sebelumnya, Ketua Apindo Batam Oka Simatupang mengatakan peran BC terlalu banyak di KPBPB.
Hal itu, kata dia, berlawanan dengan UU FTZ yang menyatakan Batam adalah kawasan di luar pabean Indonesia.
(Y011/A013)
"PP No 10 ini memberikan banyak kemudahan untuk industri," katanya di Batam, Kamis.
Ia mengatakan ada empat kemudahan yaitu penambahan pelabuhan bebas, pembebasan pemeriksaan barang, peniadaan "master list" dan peniadaan pembatasan barang.
Jika sebelumnya pelabuhan bebas dibatasi di Pelabuhan Batu Ampar, Sekupang dan Kabil, maka kini makin banyak pelabuhan yang dapat digunakan untuk bongkar muat barang bebas.
"Sekarang tidak dibatasi di empat pelabuhan lagi," kata dia.
Selain itu kewajiban menyampaikan daftar barang untuk industri kini ditiadakan.
Menurut dia, penyampaian daftar barang impor dulu paling sering dikeluhkan pengusaha. Dengan peniadaan formulir yang akrab disebut "master list" itu, maka akan memudahkan kalangan pengusaha.
"Sebelumnya 'master list' dianggap cukup merepotkan," kata dia.
PP No 10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dinilai Susila mengatur pembatasan yang sangat lunak pada barang yang dilarang masuk.
Ia mengatakan larangan diterapkan khusus oleh kementerian terkait, tidak lagi secara menyeluruh.
Pembatasan barang masuk, kata dia, terutama untuk perlindungan konsumen, kesehatan, lingkungan hidup dan keamanan.
Selain itu, barang-barang yang masuk kategori hijau juga dibebaskan dari pemeriksaan fisik, sehingga akan mempercepat arus barang.
"Terutama dari luar ke KPBPB, hampir tidak sentuh Bea Cukai," kata dia.
Sementara itu mengenai tudingan pengusaha yang mengeluhkan keterlibatan BC yang dianggap terlalu kental, ia membantahnya.
"PP yang baru ini mencairkannya," kata dia.
Ia mengatakan BC hanya menjalankan UU dan tidak bermaksud menyulitkan pengusaha.
Sebelumnya, Ketua Apindo Batam Oka Simatupang mengatakan peran BC terlalu banyak di KPBPB.
Hal itu, kata dia, berlawanan dengan UU FTZ yang menyatakan Batam adalah kawasan di luar pabean Indonesia.
(Y011/A013)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disdukcapil Kota Batam layani masyarakat rentan permudah pencatatan sipil
04 December 2024 17:51 WIB, 2024
RSUD RAT Kepri optimalkan aplikasi 24 KRAT untuk permudah warga berobat
12 November 2024 18:49 WIB, 2024
Kemenkumham Kepri permudah akses praktik kerja lapangan bagi penyandang disabilitas
10 September 2024 6:55 WIB, 2024
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Harga emas di Pegadaian hari ini Jumat 13 Februari naik, tembus Rp3 juta/ gram
13 February 2026 8:36 WIB
BPJS Kesehatan Tanjungpinang sebut sebanyak 11 ribu peserta PBI dinonaktifkan
11 February 2026 17:10 WIB