Gunawan Sadbor ditetapkan sebagai tersangka judi daring
Sabtu, 2 November 2024 14:13 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Samian bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar beberapa waktu lalu. ANTARA/Aditia A Rohman
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satreskrim Polres Sukabumi akhirnya menetapkan konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Gunawan (38) pemilik akun Tik Tok @Sadbor86 sebagai tersangka kasus promosi situs web judi daring.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Sabtu.
Menurut Samian, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan dan beberapa rekannya terkait promosi situs web judi daring.
Hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan berbagai bukti, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara sehingga konten kreator yang tinggal di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar ini layak ditetapkan sebagai tersangka.
Bukti-bukti yang memperkuat bahwa konten kreator yang viral dengan gaya joget "Patuk Ayam" ditetapkan sebagai tersangka, karena terdapat beberapa video dimana tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan diduga menyisipkan promosi situs judi daring saat melakukan siaran langsung di Tik Tok.
"Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring yang menjerat Gunawan Sadbor pada Senin (4/11) saat konferensi pers," kata dia menambahkan.
Informasi yang dihimpun, selain Gunawan Sadbor, ada beberapa anggota Tim Joget Sadbor yang juga diperiksa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi, namun belum diketahui apakah hanya Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih ada yang lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan Gunawan Sadbor jadi tersangka judi daring
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Sabtu.
Menurut Samian, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan dan beberapa rekannya terkait promosi situs web judi daring.
Hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan berbagai bukti, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara sehingga konten kreator yang tinggal di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar ini layak ditetapkan sebagai tersangka.
Bukti-bukti yang memperkuat bahwa konten kreator yang viral dengan gaya joget "Patuk Ayam" ditetapkan sebagai tersangka, karena terdapat beberapa video dimana tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan diduga menyisipkan promosi situs judi daring saat melakukan siaran langsung di Tik Tok.
"Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring yang menjerat Gunawan Sadbor pada Senin (4/11) saat konferensi pers," kata dia menambahkan.
Informasi yang dihimpun, selain Gunawan Sadbor, ada beberapa anggota Tim Joget Sadbor yang juga diperiksa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi, namun belum diketahui apakah hanya Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih ada yang lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan Gunawan Sadbor jadi tersangka judi daring
Pewarta : Aditia Aulia Rohman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Antaranews raih penghargaan Adam Malik Awards 2026 jadi media daring terbaik
14 January 2026 11:50 WIB
Pemkot Batam layani 150 pengurusan administrasi kependudukan secara daring per hari
10 September 2025 16:30 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK sebut OTT di Jakarta dilakukan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
04 February 2026 16:42 WIB
DJP Kalselteng konfirmasi OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin, aktivitas kantor terpantau normal
04 February 2026 16:37 WIB
Kasus Sudewo: KPK duga ada lebih dari satu pengepul uang pemerasan di tiap Kecamatan
04 February 2026 10:15 WIB