Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satreskrim Polres Sukabumi akhirnya menetapkan konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Gunawan (38) pemilik akun Tik Tok @Sadbor86 sebagai tersangka kasus promosi situs web judi daring.

"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Sabtu.

Menurut Samian, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan dan beberapa rekannya terkait promosi situs web judi daring.

Hasil pemeriksaan yang diperkuat dengan berbagai bukti, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara sehingga konten kreator yang tinggal di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar ini layak ditetapkan sebagai tersangka.

Bukti-bukti yang memperkuat bahwa konten kreator yang viral dengan gaya joget "Patuk Ayam" ditetapkan sebagai tersangka, karena terdapat beberapa video dimana tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan diduga menyisipkan promosi situs judi daring saat melakukan siaran langsung di Tik Tok.

"Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring yang menjerat Gunawan Sadbor pada Senin (4/11) saat konferensi pers," kata dia menambahkan.

Informasi yang dihimpun, selain Gunawan Sadbor, ada beberapa anggota Tim Joget Sadbor yang juga diperiksa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi, namun belum diketahui apakah hanya Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih ada yang lainnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan Gunawan Sadbor jadi tersangka judi daring

Pewarta : Aditia Aulia Rohman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024