Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan bahwa tak ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di daerah setempat yang menerima remisi khusus pada perayaan Imlek tahun 2025.

"Di seluruh Lapas/Rutan/LPKA se-Kepri hanya terdapat dua orang warga binaan beragama Konghucu, itu pun tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus Imlek tahun ini," kata Kepala Kanwil Ditjen PAS Kepri Aris Munandar di Tanjungpinang, Selasa.

Aris menyampaikan kedua warga binaan tersebut, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Batam dengan pidana penjara seumur hidup.

Sesuai aturan yang berlaku, kata dia, warga binaan yang dipidana penjara seumur hidup tidak mendapatkan remisi khusus.

Kemudian, seorang warga binaan lainnya berada di Lapas Narkotika Kota Tanjungpinang yang saat ini menjalani pidana denda, juga tidak mendapatkan remisi Imlek.

Sementara terkait kunjungan keluarga pada momen perayaan Imlek tanggal 29 Januari 2025 bagi warga binaan yang beragama Konghucu ataupun beragama Budhha, diserahkan kepada masing-masing Lapas/Rutan/LPKA setempat.

"Layanan kunjungan tetap buka seperti biasanya, sebagai bentuk penghormatan kami kepada warga binaan yang merayakan Imlek," demikian Kepala Kanwil Ditjen PAS Kepri.


Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025