Batam (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menggali fakta-fakta pelanggaran dugaan tindak pidana narkoba yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda beserta sembilan anggotanya, melalui keterangan saksi-saksi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam Iqram Syahputra dikonfirmasi di Batam, Rabu, mengatakan pihaknya menghadirkan lima saksi yang merupakan terdakwa dalam kasus narkoba yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan, Riau.
"Jadi kenapa kami hadirkan (saksi-saksi dari Lapas Tembilahan), karena saksi-saksi itu ada di berkas perkara terhadap perkara pokok Satria Nanda cs ini,” kata Iqram.
Kelima saksi dimaksud adalah, Sofyan bin Canon bin La Ode, Arianto alias Ganda, Rio Aditya (anggota polisi), Laode (nelayan Belakangpadang), dan Lia Casandra.
Saksi-saksi dari Lapas Tembilahan ini dihadirkan secara daring dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam yang berlangsung dari Senin (17/3) hingga Selasa (18/2) dini hari.
Iqram menyebut, saksi-saksi dari Lapas Tembilahan tersebut ada yang berstatus anggota Polri yang ditangkap karena masih terkait dengan kasus penyisihan barang bukti narkoba sabu oleh 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Jadi saksi itu (Lapas Tembilahan) ada juga anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang ditangkap namanya Nurdeni, ini anggota dari Satria Nanda juga,” katanya.
Untuk keterangan Nurdeni, kata dia, akan dihadirkan pada sidang yang dijadwalkan Kamis (20/3).
Baca juga: Pemprov: Nelayan Karimun yang ditahan di Malaysia sudah kembali ke tanah air
“Nurdeni belum dihadirkan, nanti (Kamis), kami hadirkan,” kata Iqram.
Adapun saksi Rio yang merupakan anggota Bareksrim Polri sudah dimintai keterangannya pada sidang Senin (17/3). Dalam keterangannya, sabu seberat 5 kg yang dijual kepada kurir Lia, La Ode dan Arianto berasal dari Nurdeni.
Sementara itu, saksi Lia, diduga sebagai sindikat narkoba bersama Arianto dan La Ode. Ketiganya saat pemeriksaan di Pengadilan Batam, Selasa (18/3), mengaku tidak tahu-menahu soal penyisihan sabu 1 kg oleh Satria Nanda dan sembilan orang anggotanya.
Lia, bersama La Ode, dan Arianto terlibat dalam kasus narkoba seberat 5 kg bersama dua anggota Polri lainnya, Nurdeni dan Rio Aditya.
Adapun sabu 5 kg itu diduga bersumber dari barang bukti narkoba yang sama yang diungkap di wilayah Kepri dengan total berat 44 kg.
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara narkoba melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang masih berlanjut pada Kamis (20/3).
Baca juga: BMKG: Waspadai cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di Kepri