Batam (ANTARA Kepri) - Istri Osnan tidak mempercayai pernyataan kepolisian Malaysia yang menyatakan lima tenaga kerja Indonesia yang ditembak, Jumat (7/9) adalah perampok.

"Saya tidak percaya suami saya perampok," kata Shanti yang suaminya, Osnan, merupakan salah seorang dari empat TKI yang dikabarkan tewas ditembak polisi di Malaysia.

Menurut dia, adalah orang yang baik dan tidak mungkin melakukan kejahatan.

Ia mengatakan suaminya bekerja di kebun sawit Malaysia dari sebelum tahun 2003. Suaminya pulang ke Batam tiap dua hingga tiga pekan sekali.

Setiap ke Batam, suaminya menyerahkan penghasilannya sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta.

"Uang itu juga disisihkan untuk biaya keberangkatan kembali ke Malaysia," kata dia.

Ia mengatakan dengan penghasilan yang kecil, tidak mungkin suaminya merampok.

"Kami ini orang miskin, lihat saja kondisi kami. Saya saja harus bekerja untuk menambah penghasilan. Anak saya sudah menunggak uang sekolah selama dua bulan," kata dia yang mencari uang dengan menjaga toko di Batam.

Meski begitu, Shanti mengatakan menyerahkan kasus itu kepada aparat berwajib.

"Karena saya di sini, suami di sana, saya tidak tahu apa saja yang dia kerjakan di sana," kata dia.

Sementara itu, Pemerintah Kota Batam memastikan kebenaran warga Batam yang kabarnya tewas ditembak polisi Malaysia.

"Kami akan pastikan dulu, saya akan panggil camat dan lainnya," kata Wakil Wali Kota Batam Rudi.

Ia mengatakan, belum mengetahui kabar itu secara rinci dan pasti.

Wakil Wali Kota mengatakan, pihaknya akan langsung menghubungi Wali Kota untuk dapat membuat kebijakan sesegera mungkin.

Yang pasti, kata dia, pemerintah kota hanya bisa memberikan bantuan dalam bidang sosial, karena masalah hukum merupakan wewenang aparat kepolisian.

Pemerintah kota, kata dia, tidak bisa berbuat banyak karena kasus itu melibatkan pemerintahan dua negara.

Lima orang warga negara Indonesia (WNI) masing-masing Joni alias M Sin, Osnan, Hamid, Diden, dan Mahno dikabarkan ditembak mati oleh Polisi Diraja Malaysia di Negara Bagian Perak. (Y011/A013)

Editor: Rusdianto