Jaringan Manipulasi Solar Bersubsidi Tanjungpinang Rapi
Rabu, 3 Oktober 2012 21:34 WIB
Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menilai, jaringan penyelewengan solar bersubsidi tersusun rapi sehingga sulit diungkap sampai ke akar-akarnya.
"Bagi saya, kasus penimbunan solar bersubsidi berhasil diungkap Polres Tanjungpinang di Sei Enam, Bintan, bukan hal yang aneh. Kecuali itu proses hukumnya dapat menjerat pelakunya tanpa pandang bulu," ungkap Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Tanjungpinang, M Arif, Rabu.
Ia menduga aksi penimbunan solar bersubsidi sudah terjadi sejak lama. Solar bersubsidi menjadi ladang bisnis bagi oknum-oknum tertentu yang bekerja sama dengan pengusaha tambang bauksit tertentu.
Keuntungan yang diperoleh bisa mencapai dua kali lipat dari harga solar bersubsidi, karena harga solar industri mencapai Rp11.000/liter. Pengusaha tambang bauksit yang terlalu mengejar keuntungan besar tentunya lebih tertarik membeli solar bersubsidi dibanding solar industri.
Hal itu menyebabkan solar bersubsidi mengalami kelangkaan di Tanjungpinang. Padahal kuota solar bersubsidi yang diberikan Pertamina pada saat itu mencukupi.
"Kondisi menjadi baik setelah pelaku penimbunan solar ditangkap, dan Pertamina menambah kuota solar bersubsidi untuk Tanjungpinang. Tetapi ternyata pelaku penimbun solar bersubsidi tidak hanya satu kelompok, melainkan lebih," ujarnya.
Arif memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang berani melakukan langkah-langkah mengungkap kasus penimbunan solar di kawasan pertambangan di Sei Enam, Bintan. Namun ia berharap kasus itu dituntaskan sampai ke akar-akarnya.
"Kami berharap kasus ini dituntaskan hingga ke akar-akarnya, tidak hanya menjadi isu yang 'panas' pada saat ini, kemudian hilang dalam beberapa hari mendatang," katanya.
Sementara terkait kasus penimbunan solar di Sei Enam, Polres Tanjungpinang memindahkan "tugboat" milik PT Gandasari, pembawa solar bersubsidi yang dipasangi garis polisi di pelabuhan Tanjung Kuku, Kijang, Kabupaten Bintan, menuju Tanjungpinang untuk memudahkan pengawasan.
"Rencananya memang seperti itu," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Suhendri di Tanjungpinang.
Kapolres mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan penimbunan solar yang dilakukan PT Gandasari di enam tanki besar yang mampu menampung sebanyak 600 ton solar.
"Proses lanjut sampai tuntas," kata Kapolres menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang menyebut kasus tersebut tidak akan sampai meja hijau. (NP/N001)
Editor: Rusdianto
"Bagi saya, kasus penimbunan solar bersubsidi berhasil diungkap Polres Tanjungpinang di Sei Enam, Bintan, bukan hal yang aneh. Kecuali itu proses hukumnya dapat menjerat pelakunya tanpa pandang bulu," ungkap Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Tanjungpinang, M Arif, Rabu.
Ia menduga aksi penimbunan solar bersubsidi sudah terjadi sejak lama. Solar bersubsidi menjadi ladang bisnis bagi oknum-oknum tertentu yang bekerja sama dengan pengusaha tambang bauksit tertentu.
Keuntungan yang diperoleh bisa mencapai dua kali lipat dari harga solar bersubsidi, karena harga solar industri mencapai Rp11.000/liter. Pengusaha tambang bauksit yang terlalu mengejar keuntungan besar tentunya lebih tertarik membeli solar bersubsidi dibanding solar industri.
Hal itu menyebabkan solar bersubsidi mengalami kelangkaan di Tanjungpinang. Padahal kuota solar bersubsidi yang diberikan Pertamina pada saat itu mencukupi.
"Kondisi menjadi baik setelah pelaku penimbunan solar ditangkap, dan Pertamina menambah kuota solar bersubsidi untuk Tanjungpinang. Tetapi ternyata pelaku penimbun solar bersubsidi tidak hanya satu kelompok, melainkan lebih," ujarnya.
Arif memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang berani melakukan langkah-langkah mengungkap kasus penimbunan solar di kawasan pertambangan di Sei Enam, Bintan. Namun ia berharap kasus itu dituntaskan sampai ke akar-akarnya.
"Kami berharap kasus ini dituntaskan hingga ke akar-akarnya, tidak hanya menjadi isu yang 'panas' pada saat ini, kemudian hilang dalam beberapa hari mendatang," katanya.
Sementara terkait kasus penimbunan solar di Sei Enam, Polres Tanjungpinang memindahkan "tugboat" milik PT Gandasari, pembawa solar bersubsidi yang dipasangi garis polisi di pelabuhan Tanjung Kuku, Kijang, Kabupaten Bintan, menuju Tanjungpinang untuk memudahkan pengawasan.
"Rencananya memang seperti itu," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Suhendri di Tanjungpinang.
Kapolres mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan penimbunan solar yang dilakukan PT Gandasari di enam tanki besar yang mampu menampung sebanyak 600 ton solar.
"Proses lanjut sampai tuntas," kata Kapolres menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang menyebut kasus tersebut tidak akan sampai meja hijau. (NP/N001)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Bareskrim bersama Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
30 January 2026 9:07 WIB