Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar sebanyak 34 kosmetik yang terbukti berbahaya, seperti memicu alergi sampai penyakit kanker.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat.

Diketahui, temuan itu merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik yang beredar di pasaran selama periode April hingga Juni 2025. Sebagian besar temuan BPOM itu masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item l lainnya merupakan kosmetik impor.

Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik itu sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.

Di antaranya, merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil.

Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

Tiga puluh empat produk kosmetik yang ditarik BPOM karena mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, yakni AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash, ASTRID GLOW’S Body Serum Booster, BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream, CHARISMALUX Acne Treatment, CHARISMALUX Extra Whitening, EMGLOW Night Cream X2T Acne, GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG, HRA COSMETIC Facial Wash, HRA COSMETIC Toner, KHOJATI DELUX SURMA, LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream, dan MILA GLOW Night Cream.

Berikutnya adalah MUFIA Brightening Night Cream, N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster, NAYURA BEAUTY Toner, NCGLOW Day Cream, NCGLOW Facial Wash, NCGLOW Night Cream Premium, NEW WSP Day Cream, NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream, RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone, RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red, RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone, SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster.

Lalu ada pula, SH BEAUTY Night Cream, SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream, SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream, SW GLOW’S Handbody, SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream, WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening, WBYUTIE SKINCARE Facial Wash, WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect, WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow, dan MC.

 

Baca selanjutnya
Sidang Nikita Mirzani bongkar...

 

 Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya," kata dr. Oky Pratama sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Oky mengatakan itu menanggapi pertanyaan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid terkait postingan BPOM yang merilis salah satu produk Reza tidak berizin.

Oleh karena itu, sejak 2 Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar produk kosmetik Riberskin Superficial Pink Aging. Produk Riberskin itu mengandung bahan salmon DNA dengan dilengkapi jarum suntik. Padahal jarum suntik tidak boleh dijual secara bebas.

"Apapun barang yang diterima sama pasien, dijual secara bebas, dipastikan tidak boleh ada jarum suntik. Itu dipastikan tidak boleh. Mau dia ada izin Kemenkes pun, tidak boleh dijual secara bebas langsung ke konsumen," ucap Oky.

Kemudian, disebutkan produk Reza lainnya yakni Glafidsya Glowing Booster Cell juga tidak terdaftar BPOM.

Oky mengaku mengetahui sejumlah produk tersebut memang disebut ilegal oleh BPOM melalui Instagram resmi.

"Pembahasan yang kenapa BPOM itu juga ikut merilis yang saya tahu, yang sepengetahuan saya, produk yang semua yang harus kita jual itu harus ber-BPOM," ucapnya.

Berdasarkan postingan Instagram BPOM pada Rabu (30/7) lalu, mereka mengumumkan produk kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya selama periode September 2023-Oktober 2024. Salah satunya, produk Reza Gladys disebutkan yakni Riberskin Superficial Pink Aging.

Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk kosmetik) dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pelaku pelanggaran akan dikenai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM cabut izin edar 34 kosmetik berbahaya, picu alergi sampai kanker

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026