Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong meminta publik untuk tidak merundung auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tom Lembong mengatakan ia dan penasihat hukumnya mengajukan laporan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman bukan atas nama personal auditor, melainkan keseluruhan tim yang menghitung kerugian negara dalam kasus yang sempat menjerat dirinya itu.

“Tolong auditor muda, Ibu CK, jangan di-bully (dirundung) di media sosial. Beliau sekedar menjalankan tugas dan saya bahkan respek pada beliau sebagai seorang yang jelas di persidangan kelihatan cerdas,” ucap Tom di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan laporannya ke Ombudsman bukan untuk menyerang individu auditor. Ia ingin ada perubahan korektif ke depan, utamanya dalam proses audit yang dilakukan oleh auditor internal pemerintah.

“Tim hukum saya melaporkan segenap tim audit. Jadi tidak melaporkan individu, tapi memang tim audit, ini terdiri atas beberapa pejabat [dan] petugas BPKP yang resmi ditugaskan oleh pejabat yang berwenang di BPKP,” katanya.

Ia pun mengajak publik untuk menghormati individu auditor BPKP.

“Tidak layak adanya serangan terhadap individu. Ini kita mau membongkar, membuka, apa yang sebenarnya terjadi supaya ada langkah-langkah korektif yang bisa diambil demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Tom Lembong diketahui mengajukan laporan dugaan malaadministrasi oleh tim auditor yang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan dokumen yang diterima dari tim penasihat hukum, Tom Lembong dalam laporannya itu menduga ada ketidaksesuaian data dan metode audit dalam laporan hasil audit perhitungan BPKP Tahun 2025.

Menurut pihak Tom, auditor BPKP mendasari perhitungan bea masuk dengan gula kristal putih (GKP), padahal impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah (GKM).

Selain itu, Tom dan tim hukumnya menduga ada kekeliruan substansial secara sistematis dalam dokumen dan data audit BPKP tahun 2025, yaitu kesalahan labelling terkait HS code oleh auditor BPKP.

Tom juga menduga ada pelanggaran prinsip profesionalisme dan objektivitas dalam audit BPKP. Tom menyebut auditor BPKP tidak mampu menjelaskan dasar dalam melakukan perhitungan pada saat pemeriksaan persidangan.

Berikutnya, Tom menduga ada inkonsistensi dan ketidakkredibelan dalam laporan hasil audit dari auditor BPKP. Dalam hal ini, dia menyoroti kerugian keuangan negara yang selalu berubah-ubah.

 


Baca selanjutnya
Laptop Tom Lembong...

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan laptop milik Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) setelah yang bersangkutan menerima abolisi dan bebas dari penjara.

“Iya (dikembalikan),” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Selasa.

Sutikno memastikan bahwa barang bukti yang di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan harus dikembalikan kepada Tom Lembong, sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Akan tetapi, untuk barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan masih digunakan untuk perkara lain, tidak dikembalikan karena masih digunakan untuk proses hukum sejumlah terdakwa lainnya.

“Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain, digunakan untuk perkara lain,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyita laptop milik Tom Lembong yang bermerek Apple MacBook saat yang bersangkutan sedang ditahan karena kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2025. 

Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan.

Lantaran adanya keputusan pemberian abolisi, JPU pun mengembalikan barang-barang pribadi milik Tom Lembong.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tom Lembong minta publik tak rundung auditor BPKP

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025