Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Kamis ini terkait laporan yang diajukan terhadap selebgram Lisa Mariana.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini untuk memperdalam klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa.

"Pemeriksaan terhadap saudara RK (Ridwan Kamil) hari ini merupakan bagian dari pendalaman atas laporan yang sudah masuk," ucapnya.

Rizki juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa Mariana akan segera menyusul.

"Pekan depan, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Saudari Lisa Mariana, dengan mempertimbangkan hasil tes DNA yang sudah kami terima," ucapnya.

Usai kedua belah pihak diperiksa, ujar dia, tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status laporan.


Polri ungkap Ridwan Kamil bukan ayah kandung putri Lisa Mariana...


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukan ayah kandung dari putri Lisa Mariana yang berinisial CA.

"Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA dengan hasil saudara RK dan anaknya LM yang berinisial CA, tidak identik," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Hasil tersebut, kata dia, didapatkan dari tes deoxyribonucleic acid (DNA) dengan pengambilan sampel darah dan buccal swab terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA, putri dari Lisa.

Diketahui, pada Kamis (7/8), mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan CA, putri dari Lisa, melaksanakan tes DNA di Bareskrim Polri.

Ridwan Kamil mengaku bahwa tes DNA ini merupakan inisiatif pihaknya.

Baca juga: Polri nyatakan secara genetik, CA bukan anak biologis Ridwan Kamil

Adapun Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Adapun perseteruan ini bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ridwan Kamil diperiksa hari ini soal laporan terhadap Lisa Mariana

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025