Satpol PP Nyaris Ribut dengan Warga Dompak
Kamis, 3 Januari 2013 20:28 WIB
Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Anggota Badan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau nyaris bentrok dengan beberapa orang warga Dompak, Tanjungpinang, yang berupaya melepaskan alat berat dari atas truk.
"Pengangkutan alat berat itu tidak ada izinnya, makanya ditahan anggota saya. Tetapi beberapa orang warga memaksa mengeluarkan alat berat itu sehingga terjadi keributan," kata Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Riau (Satpol PP) Edi Irawan, di lokasi kejadian yang berdekatan dengan simpang Pelabuhan ASDP Dompak, Kamis.
Pengangkutan alat berat berupa belco dikawal oleh anggota Satlantas Polres Tanjungpinang. Pagar kawat yang dipasang di simpang Pelabuhan ASDP Dompak dibuka paksa beberapa orang warga agar truk bisa jalan kembali.
Anggota Satpol PP yang semula hanya beberapa orang tidak mampu menghalangi mereka. Perang mulut antara anggota Satpol PP tidak berujung pada bentrokan, meski alat berat itu berhasil dibawa sopir truk.
Kondisi kembali normal setelah beberapa anggota polisi yang dipimpin Kapolsek Bukit Bestari Kompol Budhi dan Edi Irawan berada di lokasi. Alat berat itu dititipkan ke rumah RW Dompak di Dompak, Johari.
Alat berat itu diduga digunakan untuk penambangan bauksit ilegal di Dompak milik Ju.
"Belco itu diduga untuk penambangan bauksit," ujarnya.
Sementara itu Kompol Budhi mengatakan, pengangkutan alat berat itu tidak melanggar peraturan sehingga tidak ditahan. Jika terjadi pelanggaran, pasti Satpol PP sudah melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Satpol PP tidak melaporkan permasalahan itu kepada pihak kepolisian," katanya.
Budhi mengungkapkan, anggota Satlantas Polres Tanjungpinang diwajibkan mengawal alat berat. "Terlepas ada izin atau tidak, anggota Satlantas wajib mengawal alat berat," ujarnya. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
"Pengangkutan alat berat itu tidak ada izinnya, makanya ditahan anggota saya. Tetapi beberapa orang warga memaksa mengeluarkan alat berat itu sehingga terjadi keributan," kata Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Riau (Satpol PP) Edi Irawan, di lokasi kejadian yang berdekatan dengan simpang Pelabuhan ASDP Dompak, Kamis.
Pengangkutan alat berat berupa belco dikawal oleh anggota Satlantas Polres Tanjungpinang. Pagar kawat yang dipasang di simpang Pelabuhan ASDP Dompak dibuka paksa beberapa orang warga agar truk bisa jalan kembali.
Anggota Satpol PP yang semula hanya beberapa orang tidak mampu menghalangi mereka. Perang mulut antara anggota Satpol PP tidak berujung pada bentrokan, meski alat berat itu berhasil dibawa sopir truk.
Kondisi kembali normal setelah beberapa anggota polisi yang dipimpin Kapolsek Bukit Bestari Kompol Budhi dan Edi Irawan berada di lokasi. Alat berat itu dititipkan ke rumah RW Dompak di Dompak, Johari.
Alat berat itu diduga digunakan untuk penambangan bauksit ilegal di Dompak milik Ju.
"Belco itu diduga untuk penambangan bauksit," ujarnya.
Sementara itu Kompol Budhi mengatakan, pengangkutan alat berat itu tidak melanggar peraturan sehingga tidak ditahan. Jika terjadi pelanggaran, pasti Satpol PP sudah melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Satpol PP tidak melaporkan permasalahan itu kepada pihak kepolisian," katanya.
Budhi mengungkapkan, anggota Satlantas Polres Tanjungpinang diwajibkan mengawal alat berat. "Terlepas ada izin atau tidak, anggota Satlantas wajib mengawal alat berat," ujarnya. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Kepri bersama Pemkot Batam sinergi perkuat penegakan hukum Tipiring
02 December 2025 16:49 WIB
Satpol PP Natuna patroli ke warung kopi guna tertibkan pegawai yang keluar di jam kerja
01 August 2025 6:30 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polres Karimun perkuat peran bhabinkamtibmas dalam mencegah kasus bunuh diri
12 September 2026 17:56 WIB
KPK panggil 2 pihak swasta dan seorang IRT terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA
11 September 2026 15:32 WIB
KPK respons permintaan pihak Gus Alex untuk hadirkan Jokowi dalam sidang kasus kuota haji
11 September 2026 11:16 WIB
KPK panggil Dirut Mahaguna Karya Indonesia dalam penyidikan kasus eks Bupati Rita Widyasari
10 September 2026 14:19 WIB