Batam (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Barelang, Polda Kepri, menggagalkan peredaran 887 cartridge liquid rokok eletronik (vape) mengandung obat keras jenis etomidate
Vape etomidate tersebut dijual di kalangan tertentu untuk kalangan menengah atas. Efek yang ditimbulkan dari penggunaan vape etomidate, pengguna akan hilang kesadaran (fly) selama 10 hingga 15 menit.
Tersangka JF dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin mengatakan 887 vape ilegal tersebut diedarkan oleh seorang tersangka berinisial JF. Vape dibawa oleh seorang tersangka lainnya yang DPO berada di Malaysia.
"Jadi JS ini pengedar, ada satu tersangka lagi kami masukkan daftar buronan (DPO) itu berada di Malaysia," kata Zaenal di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Jumat.
Dia menjelaskan, cartridge liquid vape tersebut terdiri atas dua merk dengan ukuran berbeda, yakni merk VIP dan satu lagi merk tulisan China.
"Kasus masih kami lidik (penyidikan), tersangka telah diamankan di Polresta untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Deni Langie menjelaskan, vape etomidate itu dibawa oleh DPO berinisial M dari Malaysia. Kemudian di letakkan di suatu tempat di wilayah Batam.
Kemudian M, selaku pengendali memerintahkan JF untuk mengambil dan menyimpan vape di rumah kontrakannya.
"JF bertugas mengirimkan barang tersebut kepada orang yang memesan kepada M," ujar Deni
Menurut dia, tersangka JF tidak bertransaksi langsung dengan pembeli. Yang bertransaksi adalah tersangka M. Mereka berkomunikasi lewat telepon.
Jika ada pemesan, M memerintahkan JF untuk mengirimkan vape etomidate tersebut menggunakan layanan pengiriman online.
Harga vape etomidate itu dijual kisaran Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Untuk pembelian dalam jumlah banyak dapat potongan harga, misalnya membeli lima dihargai Rp1,6 juta.
Untuk JF, lanjut dia, upah diperoleh dari komisi penjualan vape etomidate yang ia jual secara mandiri.
"Jadi pelaku tidak mendapat upah langsung dari pengendali, dia hanya mendapatkan upah ketika dia menjual tersendiri. Jadi kalau dia menjual dengan harga tertentu dia mendapat upah dari situ. Persenan dari penjualannya sendiri, di luar dari penjualan yang diminta pengendali," terangnya.
Hasil penyidikan, pelaku J sudah dua kali menerima kiriman dari M. Pengiriman pertama 500 pcs, yang kedua 1.000 pcs, yang berhasil digagalkan 887 cartridge liquid.
Polresta Barelang gagalkan peredaran vape etomidate
Sabtu, 13 September 2025 7:05 WIB
Polresta Barelang merilis ungkap kasus peredaran vape etomidate di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (12/9/2025). (ANTARA/HO-Polresta Barelang)
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BC Batam gagalkan penyelundupan narkotika dan vape etomidate di pelabuhan Batam Center
02 March 2026 17:15 WIB
Polda Kepri perkuat kolaborasi lintas instansi berantas peredaran narkoba
28 February 2026 11:10 WIB
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 148 vape mengandung etomidate dari malaysia
23 December 2025 15:25 WIB
Polda Kepri tuntaskan penyelidikan kasus oknum KSOP selundupkan vape etomidate
24 September 2025 9:46 WIB
Polda Kepri sebut vape narkoba dijual secara sembunyi ke orang per orang
04 September 2025 16:35 WIB
Polresta Barelang cegah peredaran vape narkoba lewat sosialisasi ke pelajar
25 August 2025 10:45 WIB