BC Belum Tetapkan Tersangka Tanker Solar Ilegal
Rabu, 30 Januari 2013 20:50 WIB
Karimun (ANTARA Kepri) - Penyidik Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau belum menetapkan tersangka kasus pemindahan solar bersubsidi yang diduga ilegal melibatkan dua kapal tanker berbendera Indonesia masing-masing tanker MT Serena II dan KM Cahaya.
"Kami masih menyelidiki dengan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, tidak hanya nakhoda dan awak kapal, tetapi juga pihak Pertamina karena solar yang ditransfer itu berasal dari depo Pertamina di Pulau Sambu tujuan Pontianak, Kalimantan Barat," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Tangkapan Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau Budi Santoso di ruang kerjanya, Rabu.
MT Serena II dan KM Cahaya ditangkap kapal patroli BC-9002 di perairan Lobam, Pulau Bintan, pukul 00.00 WIB, Selasa (29/1).
Budi Santoso mengatakan, belum menemukan bukti cukup kuat untuk menetapkan tersangka dalam kaitan pelanggaran kepabeanan.
"Kami hanya berwenang menindak pelanggaran kepabeanan, dalam hal ini tindak pidana penyelundupan impor dan ekspor.
Penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan kepada para pihak terkait akan difokuskan sesuai dengan kewenangan yang kami miliki," ucapnya.
Dia menjelaskan, pelanggaran kepabeanan akan cukup kuat bila kedua atau satu dari kapal yang diamankan itu berbendera asing atau pindah muatan di perbatasan menuju perairan internasional.
"Kedua kapal tersebut berbendera Indonesia, lokasi penangkapan di perairan kita sehingga masih termasuk dalam pelayaran antarpulau," tuturnya.
Meski bukti pelanggaran kepabeanan belum kuat dan belum cukup untuk penetapan tersangka, ia mengatakan pelaku kasus tersebut masih dapat dijerat dengan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam UU Migas.
"Solar yang ditransfer itu bersubsidi, diangkut dari Pulau Sambu menuju Pontianak. Maka, jual beli BBM bersubsidi tanpa izin bisa diproses sesuai ketentuan dalam UU Migas. Hanya saja, proses penyelidikan dan penyidikannya tidak berada pada kami, tapi aparat kepolisian," jelasnya.
Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri terkait kemungkinan dilimpahkannya perkara tersebut jika tidak bisa diproses dengan UU Kepabeanan.
"Respons dari kepolisian sangat baik dan mereka segera menindaklanjutinya," ucapnya.
Terkait nilai barang bukti, dia mengatakan belum dapat menjelaskannya karena masih dalam proses penghitungan.
"Berdasarkan manifest, solar yang diangkut MT Serena II sekitar 3.680 matrik ton. Namun, kami akan melakukan penghitungan ulang untuk dituangkan dalam berita acara. Sementara, nakhoda dan seluruh awak kapal masih dalam pemeriksaan," katanya.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Agus Wahyono mengatakan, MT Serena II dan KM Cahaya ditangkap patroli BC 9002 saat mentransfer muatan secara ilegal.
Dia mengatakan aktivitas transfer secara ilegal itu sebenarnya melibatkan tiga kapal, namun satu kapal lagi melarikan diri ketika petugas melakukan penyergapan.
"Pada saat diamankan, satu kapal kabur dan tidak tertangkap karena gelap gulita. Petugas kesulitan karena pada saat yang sama harus memeriksa dokumen dan muatan dua kapal yang berhasil kita amankan itu," kata dia. (ANTARA)
Editor: Jo Seng Bie
"Kami masih menyelidiki dengan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, tidak hanya nakhoda dan awak kapal, tetapi juga pihak Pertamina karena solar yang ditransfer itu berasal dari depo Pertamina di Pulau Sambu tujuan Pontianak, Kalimantan Barat," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Tangkapan Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau Budi Santoso di ruang kerjanya, Rabu.
MT Serena II dan KM Cahaya ditangkap kapal patroli BC-9002 di perairan Lobam, Pulau Bintan, pukul 00.00 WIB, Selasa (29/1).
Budi Santoso mengatakan, belum menemukan bukti cukup kuat untuk menetapkan tersangka dalam kaitan pelanggaran kepabeanan.
"Kami hanya berwenang menindak pelanggaran kepabeanan, dalam hal ini tindak pidana penyelundupan impor dan ekspor.
Penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan kepada para pihak terkait akan difokuskan sesuai dengan kewenangan yang kami miliki," ucapnya.
Dia menjelaskan, pelanggaran kepabeanan akan cukup kuat bila kedua atau satu dari kapal yang diamankan itu berbendera asing atau pindah muatan di perbatasan menuju perairan internasional.
"Kedua kapal tersebut berbendera Indonesia, lokasi penangkapan di perairan kita sehingga masih termasuk dalam pelayaran antarpulau," tuturnya.
Meski bukti pelanggaran kepabeanan belum kuat dan belum cukup untuk penetapan tersangka, ia mengatakan pelaku kasus tersebut masih dapat dijerat dengan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam UU Migas.
"Solar yang ditransfer itu bersubsidi, diangkut dari Pulau Sambu menuju Pontianak. Maka, jual beli BBM bersubsidi tanpa izin bisa diproses sesuai ketentuan dalam UU Migas. Hanya saja, proses penyelidikan dan penyidikannya tidak berada pada kami, tapi aparat kepolisian," jelasnya.
Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri terkait kemungkinan dilimpahkannya perkara tersebut jika tidak bisa diproses dengan UU Kepabeanan.
"Respons dari kepolisian sangat baik dan mereka segera menindaklanjutinya," ucapnya.
Terkait nilai barang bukti, dia mengatakan belum dapat menjelaskannya karena masih dalam proses penghitungan.
"Berdasarkan manifest, solar yang diangkut MT Serena II sekitar 3.680 matrik ton. Namun, kami akan melakukan penghitungan ulang untuk dituangkan dalam berita acara. Sementara, nakhoda dan seluruh awak kapal masih dalam pemeriksaan," katanya.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Agus Wahyono mengatakan, MT Serena II dan KM Cahaya ditangkap patroli BC 9002 saat mentransfer muatan secara ilegal.
Dia mengatakan aktivitas transfer secara ilegal itu sebenarnya melibatkan tiga kapal, namun satu kapal lagi melarikan diri ketika petugas melakukan penyergapan.
"Pada saat diamankan, satu kapal kabur dan tidak tertangkap karena gelap gulita. Petugas kesulitan karena pada saat yang sama harus memeriksa dokumen dan muatan dua kapal yang berhasil kita amankan itu," kata dia. (ANTARA)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bea Cukai Batam : 4 dari 914 kontainer berisi limbah B3 telah dikembalikan
23 January 2026 11:34 WIB
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 148 vape mengandung etomidate dari malaysia
23 December 2025 15:25 WIB
Pemkot bersama Bea Cukai cari solusi atasi kelangkaan bahan pokok Tanjungpinang
18 December 2025 7:40 WIB
Polda bersama Bea Cukai tindak pelaku valas bawa Rp7,79 miliar ke Singapura
16 December 2025 16:35 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Bareskrim bersama Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
30 January 2026 9:07 WIB