Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, yakni pada 17 Desember 2024, atau di masa KPK periode 2024-2029 yang diketuai Setyo Budiyanto.

“Setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, KPK sebelumnya sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni dalam delik kerugian keuangan negara maupun suap.

Untuk delik kerugian keuangan negara, dia mengatakan KPK tidak memiliki cukup bukti karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai auditor negara menyatakan tidak dapat menghitungnya.

Baca juga: Bupati Natuna terbitkan surat edaran larangan penggunaan medsos saat jam kerja

“Dalam surat BPK, disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan BPK memandang pertambangan yang menjadi persoalan pada kasus Aswad Sulaiman, bila terjadi penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP), maka hasil tambangnya tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara seperti diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara untuk delik dugaan suap, dia mengatakan KPK tidak dapat melanjutkan penyidikan karena sudah kedaluwarsa.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK hentikan penyidikan kasus Aswad Sulaiman pada 17 Desember 2024