Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menindaklanjuti laporan yang dilayangkan seorang wanita melalui layanan Quick Response (QR) Code Yanduan terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto di Batam, Kamis, mengatakan pengaduan tersebut dilayangkan pelapor pada awal 2026.
“Awal 2026 ini kami menerima satu laporan dari masyarakat yang melaporkan anggota Brimob terkait penganiayaan,” kata Eddwi.
Dia menjelaskan pelapor adalah seorang wanita berinisial RA, sedangkan terlapor adalah seorang anggota Brimob berinisial RC berpangkat Tamtama.
Dalam laporan tersebut, kata dia, disampaikan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi bulan Desember 2025.
“Hubungan antara pelapor dan terlapor saling kenal, mereka pasangan kekasih,” ujarnya.
Dia menjelaskan laporan tersebut telah ditindaklanjuti BidPropam Polda Kepri yang telah meminta klarifikasi kepada pelapor dan juga terlapor.
Menurut dia, jika anggota Brimob tersebut terbukti melakukan tindak penganiayaan maka dapat dijatuhkan sanksi berupa penetapan khusus (Patsus) selama 30 hari atau demosi minimal satu tahun.
“Kalau terbukti ya sanksinya bisa dipatsus atau demosi,” ujarnya.
Menurut perwira menengah Polri itu, layanan QR Code Yanduan Propam Polri tersebut sangat efektif membantu pihaknya mengawasi perilaku anggota Polri di wilayah hukum Polda Kepri.
Dia menyebut selama Oktober hingga Desember 2025, BidPropam Polda Kepri telah menerima 31 laporan yang dilayangkan melalui layanan QR Code Yanduan Propam Polri.
Dari 31 laporan yang diterima, kata dia, sebanyak 23 laporan telah selesai ditangani, sisanya delapan laporan masih berproses.
“Proses pengaduan melalui QR Code Yanduan ini terbilang cepat tindaklanjutnya,” ujarnya.
Menurut Eddwi, laporan terbanyak berasal dari Polda Kepri, menyusul enam pengaduan dari Polresta Barelang, dan masing-masing satu pengaduan di Polres Bintan, Polres Lingga, dan Polres Anambas.
Dari 23 pengaduan yang selesai ditangani itu, kata dia, sebanyak empat pengaduan terbukti bersalah, dan enam pengaduan tidak terbukti dan dicabut perkaranya.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilaporkan, di antaranya penelantaran keluarga, asusila, perselingkuhan, ingkar janji, penyalahgunaan wewenang, penganiayaan, dan hutang piutang.
Eddwi menyebut QR Code Yanduan Propam Polri ini sangat membantu jajarannya dan anggota Polri menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Selain itu, membantu meminimalisir pelanggaran terhadap anggota.
“Dengan QR Code Yanduan ini meminimalisir anggota melakukan pelanggaran. Masyarakat juga bisa langsung melapor atau mengadukan ke kami tanpa perlu menunggu viral dulu,” katanya.
Dia menegaskan penanganan pengaduan melalui QR Code Yanduan ini diawasi langsung oleh Propam Mabes Polri karena pengaduan yang dilayangkan masyarakat langsung diterima oleh operator yang ada di Mabes Polri.
Setelah laporan diterima, kata dia, diteruskan oleh operator ke polda dan polres tempat personel itu bertugas, kemudian ditindaklanjuti oleh Bidpropam masing-masing.
“Dalam hitungan dua hari pengaduan itu sudah langsung diproses. Bila ada laporan yang belum ditangani, Mabes Polri pasti memonitor, dan mengevaluasi setiap minggu. Ditanyai kenapa belum selesai pengaduannya,” kata Eddwi.
Selain itu, kata dia, masyarakat pelapor dapat memantau progres laporannya apakah sudah ditindaklanjuti atau tidak. Masyarakat akan menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) melalui pesan instan atau SMS.
Eddwi mengingatkan personel Polda Kepri agar tahun 2026 ini menjaga sikap dan prilaku karena masyarakat dapat cepat melaporkannya melalui QR Code Yanduan Propam Polri.
“Kami berharap tahun 2026 ini pelanggaran terhadap anggota tidak terjadi lagi, dan masyarakat tidak perlu memviralkan cukup lewat QR Code ini saja,” kata Eddwi.
Baca juga: 20 pasien cek kesehatan gratis di Batam dapat rujukan lanjutan
Baca juga: Disdik Kepri alokasikan dana Rp10 M bangun dua SMKN di Batam
Polda Kepri tindaklanjuti laporan seorang wanita dianiaya oknum Brimob
Kamis, 15 Januari 2026 11:39 WIB
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, di Batam, Rabu (14/1/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pertamina masifkan penggunaan QR Code pembelian BBM bersubsidi di Kepri
11 February 2025 15:45 WIB, 2025
Pertamina akan terapkan QR Code untuk pembelian pertalite, Kepri salah satunya
31 July 2024 17:01 WIB, 2024
Ketua ASEAN-BAC targetkan QR Code digunakan antar-negara ASEAN September
10 May 2023 17:01 WIB, 2023
Pertamina uji coba transaksi BBM Bersubsidi dengan QR Code di Kepri mulai Maret
20 March 2023 18:02 WIB, 2023
Pertamina uji coba "full cycle" subsidi tepat sasaran dengan QR Code di Kepri
21 February 2023 6:45 WIB, 2023