Batam (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Polisi Asep Safrudin, menyebut pemberantasan tidak pidana perdagangan orang (TPPO) saat ini harus berbasis intelijen modern untuk mengimbangi perubahan modus para pelaku.

Menurut dia, adanya perubahan modus para pelaku perdagangan orang, khususnya yang berkaitan dengan penempatan pekerja migran ilegal, serta praktik kejahatan berbasis sistem remote yang kini semakin masif serta terorganisir, sehingga menuntut Polri tidak boleh bekerja dengan cara-cara lama.

“Menghadapi dinamika tersebut, Polri hendak bekerja dengan pendekatan berbasis intelijen modern, pemanfaatan teknologi,” kata dia, di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Ia menjelaskan, perdagangan orang adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melanggar martabat dan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu penanganan perdagangan orang oleh jajaran Polda Kepri harus ditangani secara tegas, sistematis dan berkelanjutan.

Dari hasil penegakan hukum perdagangan orang yang telah berlangsung selama ini, pihaknya mencermati bahwa modus kejahatan itu terus berkembang, tidak lagi menggunakan kekerasan fisik.

“Tapi melalui jaringan digital, perekrutan jarak jauh, manipulasi dokumen, dan pengendalian dari luar wilayah bahkan lintas negara,” ungkapnya.

Selain pendekatan berbasis intelijen modern, kata dia, juga perlu penguatan kerja sama lintas instansi, serta penindakan terhadap aktor intelektual dan jaringan finansial.

Cara-cara baru, lanjut dia, menjadi prioritas utama Polda Kepri dalam pemberantasan pemberantasan orang. 

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan, penegakan hukum terhadap pemberantasan orang tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tapi harus menjangkau perekrut, pengendali, penyandang dana, dan pihak-pihak yang membiarkan praktik praktik tersebut berlangsung.

“Tidak ada ruang aman bagi pelaku TPPO di wilayah Kepri,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, Polda Kepri mendukung kebijakan Kapolri menguatkan Direktorat dan Satuan Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di sejumlah daerah, termasuk di Polda Kepri.

Dia menyebut, saat ini pembentukan Direktorat PPA-PPO Polda Kepri tengah memasuki tahap pengusulan ke Mabes Polri.

Ia menekankan, keberadaan Direktorat PPA-PPO Polda Kepri akan memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan, anak dan korban perdagangan orang. Juga, bentuk nyata komitmen Polri dalam penegakan hukum yang profesional, humanis dan berkeadilan.

Selain itu, sambung dia, upaya pemberantasan perdagangan orang dan PMI ilegal memerlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

“Kami sadar, Polri tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, media dan organisasi masyarakat sipil untuk peduli, waspada, dan berani melaporkan,” katanya.

“Karena, diam berarti memberi ruang bagi kejahatan," kata dia. 

Rencana pembentukan Direktorat PPA-PPO di Polda Kepri mendapat dukungan dari mantan Wakapolri, Komjen Polisi (Purn) Adang Daradjatun, yang kini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR. 

Dalam kunjungannya ke Mapolda Kepri, Kamis (5/2), menilai pembentukan Diraktorat PPA-PPO di Polda Kepri sebagai upaya kongkrit dalam penanganan permasalahan TPPO.

Adang menilai pembentukan Direktorat PPA dan PPO di tingkat Polda Kepri menjadi perhatian Komisi III mengingat wilayah Kepri yang menjadi tempat transit pelaku TPPO dan PMI ilegal.

“Kami akan bicara dengan Kapolri untuk bisa menguatkan organisasinya. Contoh penguatan kapal patroli, karena apapun juga daerah perbatasan ini penting, termasuk kejaksaan juga membantu di proses penuntutannya,” kata dia. 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Kepri: Pemberantasan TPPO harus berbasis intelijen modern