Tangerang Selatan (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa gudang penyimpanan zat kimia pestisida milik PT BS di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).
Hal itu diketahuinya, berdasarkan hasil pengecekan dan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan kimia yang sebelumnya terdapat kasus kebakaran dan pencemaran Sungai Cisadane.
"Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini," ucap Menteri Hanif di Tangerang, Jumat.
Menurutnya, kondisi lingkungan di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan ini dinilai masih belum memenuhi standar. Kendati, imbasnya ekosistem air serta udara di sekitar daerah Tangerang Raya banyak terjadi pencemaran.
Baca juga: Bek Federico Barba optimistis Persib Bandung balas kekalahan dari Ratchaburi
Ia bilang, untuk idealnya setiap kawasan pergudangan khususnya yang menyimpan bahan beracun berbahaya (B3) ada perlakuan khusus. Memiliki IPAL untuk meminimalisir terjadinya pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Kendati demikian, kementeriannya saat ini akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penemuan kasus tersebut.
Dalam hal ini, Hanif menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan pencemaran lingkungan yang terjadi saat ini. Dimana, tuntutan secara pidana dan perdata bakal segera dilanyangkan terhadap pihak terkait yang melanggar aturan lingkungan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gudang pestisida pencemar Sungai Cisadane Tangerang tak miliki IPAL