Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika masih ada pihak melanggar ketentuan penghentian impor sampah plastik, yang rencananya berlaku pada 2025.
Menteri LH Hanif di Jakarta, Rabu, mengatakan akan mengawal kebijakan penghentian impor sampah plastik untuk bahan daur ulang dengan pengawasan dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian LH.
"Importir-importir yang masih nakal, kami akan turun, kami akan tegakkan aturan terkait dengan konteks ini. Kami akan kenakan pasal-pasal yang memang dibebankan kepada pelanggar seperti ini," kata Hanif.
"Jadi saya ingatkan kita semua, tahun depan tidak ada lagi impor plastik. Cukup sudah, plastik kita cukup banyak dan tidak terkelola dengan baik," ujar Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) itu.
Menurut dia, pelarangan impor sampah plastik itu akan berlaku kepada semua jenis, termasuk yang terpilah. Untuk itu, dia mengajak semua importir ikut berkontribusi dalam upaya menyelesaikan isu sampah plastik di Indonesia dengan terjun ke hulu, bukannya mendatangkan sampah dari luar negeri.
Impor sampah, kata dia, adalah langkah yang tidak bijaksana, sehingga mereka yang mencari keuntungan dari sampah seharusnya bergerak bersama memecahkan masalah pengurangan dan pengelolaan sampah di tanah air yang sekaligus akan memastikan ketersediaan bahan baku plastik dan kertas yang dibutuhkan oleh industri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri LH: Tidak ada lagi impor sampah plastik pada 2025
Komentar