Karimun (Antara Kepri) - Politikus Partai Nasdem Raja Zuriantiaz, mendesak Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Riau mencabut izin usaha penambangan (IUP) timah swasta di sekitar perairan Kundur Barat, Kabupaten Karimun karena merugikan nelayan tradisional.

"Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri harus mencabut IUP timah swasta di perairan tersebut karena mengganggu nelayan tradisional," katanya di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Raja Zuriantiaz yang juga tokoh masyarakat Kundur Barat mengatakan, jaring ikan, bubu dan alat tangkap lain yang digunakan nelayan sering dipenuhi lumpur yang diduga berasal dari aktivitas kapal isap timah.

Kondisi tersebut, kata dia, mengakibatkan hasil tangkapan ikan nelayan menurun drastis.

"Lumpur tidak hanya di laut lepas, tetapi hanyut sampai ke pantai saat angin kencang sehingga menyentuh jaring nelayan," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang ia himpun, sedikitnya terdapat enam kapal isap produksi (KIP), tiga di antaranya KIP Cinta 1, Cinta 2 dan Cinta 3 yang bergerak dinamis mengeksploitasi timah di perairan tersebut.

"Tiga kapal lain saya tidak hafal, namun jumlahnya ada enam," ucap Zuriantiaz yang maju sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Kepri tersebut.

Dia juga mengatakan, keenam kapal isap itu sudah beroperasi sejak tiga bulan terakhir namun masyarakat tidak pernah tahu dengan aktivitas penambangan tersebut.

"Kami mempertanyakan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) karena masyarakat merasa tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Amdal," kata dia.

Mantan anggota DPRD Karimun itu juga mengatakan, izin penambangan timah swasta tersebut juga harus ditinjau ulang karena berada pada konsesi tambang PT Timah Tbk Unit Prayun, Kundur.

"Distamben seharusnya tidak mengeluarkan izin karena tumpang tindih dengan konsesi penambangan timah PT Timah Tbk, yaitu pada DU 756. Selama ini, masyarakat tidak mengeluh karena kapal isap PT Timah Tbk tidak berpindah-pindah atau statis, sedangkan kapal isap timah swasta itu bergerak dinamis yang menimbulkan dampak luas karena lumpur menyebar dan memenuhi perairan hingga pantai," ucapnya.

Dia berharap Inspektorat Daerah proaktif dalam mengawasi perizinan tambang sehingga tidak merugikan nelayan.

"Bidang pengawasan pada Distamben juga harus benar-benar menjalankan tugasnya mengawasi setiap kegiatan penambangan, tidak hanya Distamben Provinsi Kepri, tetapi juga Distamben Karimun karena masih banyak aktivitas penambangan yang diduga mengganggu zona tangkap, terutama pada zona 2 mil dari pantai. Berdasarkan data, sedikitnya terdapat 40 lebih kapal isap timah yang beroperasi di perairan Karimun," tambahnya. (Antara)

Editor: Nurul Hayat