Timah Kundur: Sebagian Dana Pembinaan Untuk Pemprov

id seiokih, data, ekspor, timah, tbk, distamben, dispenda, kepulauan, riau, kundur, rapat, lintaskomis, jamaluddin

Karimun (ANTARA News) - Selisih data ekspor logam timah antara Dinas Pertambangan dan Energi dengan Dispenda Pemerintah Kabupaten Karimun, disebabkan ada sebagian Dana Pembinaan diberikan PT Timah ke Pemprov Kepulauan Riau, kata Kepala PT Timah Tbk Unit Kundur, A Dani Virsal.

"Sesuai dengan ketentuan dan porsi kewenangan antara Pemkab Karimun dan Pemprov Kepri, kegiatan penambangan di atas 4 mil merupakan hak Pemprov Kepri. Sebab itu, sebagian Dana Pembinaan diberikan ke Pemprov Kepri," ucap Dani Virsal dalam rapat dengar pendapat lintaskomisi A dan B DPRD Karimun dengan PT Timah Tbk unit Kundur, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Pendapatan Daerah di Gedung DPRD Karimun, Senin.

Kepala PT Timah Tbk Unit Kundur menjelaskan data ekspor logam timah yang diberikan ke Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) tahun 2010 dan triwulan pertama 2011 diberikan secara menyeluruh, sedangan data yang sama diberikan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sesuai dengan porsi kewenangan Pemkab Karimun.

"Data ekspor logam timah yang kami berikan ke Distamben tahun 2010 sebanyak 6844,38 metrik ton, sedangkan data yang kami berikan pada Dispenda sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten sebanyak 3110,971 metrik ton," jelasnya.

Selisih data ekspor triwulan pertama 2011 kembali ditemukan, ucap dia, karena perusahaan juga memberikan data secara keseluruhan pada Distamben sebanyak 1.060 metrik ton dan data Dispenda sebesar 307,181 metrik ton.

Pimpinan rapat, Ady Hermawan, setelah pertemuan itu, mengharapkan itu kedepan PT Timah Tbkn secara rinci memberikan data ekspor pada Distamben dan Dispenda, sehingga tidak muncul lagi berbagai persepsi negatif tentang selisih data tersebut.

"Data yang diberikan ke Distamben dan Dispenda hendaknya juga diberikan ke DPRD Karimun," katanya.

Selama ini PT Timah, tidak pernah secara rinci menyerahkan data ekspor, sehingga DPRD dan Dispenda hanya bisa mereka-reka setiap tahun perolehan Dana Pembinaan, ucapnya.

Sedangkan menurut Kepala Distamben, Alwi Hasan, sangat tidak adil pemberian Dana Pembinaan dengan porsi yang lebih besar pada Pemprov Kepri.

"Mengingat seluruh kegiatan penambangan dilakukan di wilayah Kabupaten Karimun," katanya.

Pendapat yang sama juga dikatakan oleh anggota Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, mengingat sebagian besar pihak yang menerima dampak negatif dari kegiatan penambangan adalah masyarakat Karimun.

"Sudah seharusnya porsi Dana Pembinaan yang lebih besar diberikan pada Pemkab Karimun," katanya.

Pada rapat dengar pendapat lintaskomisi A dan B, dengan institusi yang sama namun, sebelumnya tanpa kehadiran pihak manajemen PT Timah Tbk unit Kundur, selisih data terkait ekspor logam timah antara yang dimiliki Distamben dan Dispenda, sempat mendapat sorotan tajam dari DPRD Karimun.

Selisih data tersebut berpengaruh pada jumlah penerimanaan Dana Pembinaan yang diterima oleh Dispenda sesuai Surat Naskah Kesepakatan Bersama antara PT Tambang Timah dan Pemkab Karimun tentang Pembinaan Wilayah Pertambangan Timah sebesar Rp500 ribu per ton.

Pada rapat lintas komisi, Senin pekan ini, Direktur Administrasi dan Keuangan PT Timah Tbk, Dwi Agus Setiawan, mengatakan selaku BUMN PT Timah Tbk secara optimal selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.

Misi perusahaan, katanya, mengoptimalkan nilai perusahaan, kontribusi kepada pemegang saham dan tanggungjawab sosial dan lingkungan, membangun SDM yang berkompeten dan memiliki nilai-nilai positif, integritas, kreativitas serta bermartabat, memperluas produk-produk yang bernilai tambah.

"Selanjutnya, perusahaan mengembangkan usaha baru berbasis kompetensi dan mewujudkan harmonisasi dan komunikasi yang lebih baik kepada semua pihak," katanya.

Dwi Agus Setiawan, mengatakan tentang harapan kabupaten penghasil untuk memperoleh porsi dan permintaan Dana Pembinaan yang lebih besar dari sebelumnya, boleh-boleh saja, namun pihaknya tidak dapat memutuskan.

"Kami hanya bisa menjanjikan usulan itu akan kami laporkan pada pimpinan tertinggi PT Timah Tbk, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan," ucapnya.

(ANT-HAM/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE