Batam (ANTARA) - Tim asesmen terpadu dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan, dan medis memutuskan Kepala Puskesmas Moro, Kabupaten Karimun, dr BSS yang terlibat penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Komisaris Polisi Muhammad Komaruddin mengatakan BSS wajib menjalani rehabilitasi rawat inap di Lokal Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri.

"Hasil asesmen diputuskan dokter BSS wajib rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Loka Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri," kata Komaruddin di Batam, Rabu.

Putusan ini diambil berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan tim dari kepolisian, kejaksaan dan BNN serta tenaga medis terkait tingkat kecanduan yang dialami dr BSS pada Rabu (24/2).

Menurut Komarudiin, putusan ini diambil dengan pertimbangan kondisi ketergantungan BSS terhadap narkotika yang sudah berlangsung sejak 2008.

"Berdasarkan pertimbangan pelaku menggunakan sabu sejak lama, tapi frekuensi penggunaannya tidak terlalu sering," katanya.

Selain itu, tingkat kecanduannya terhadap sabu-sabu juga tidak berdampak pada kondisi tubuhnya. "Dan jika tidak menggunakan sabu tidak terlalu mengakibatkan dampak pada kondisi tubuh," ujarnya.

Baca juga: SPPG Polda Kepri pastikan menu MBG selama Ramadhan sesuai standar gizi yang di tetapkan

Untuk selanjutnya, kasus hukum BSS terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika diselesaikan secara keadilan restoratif.

BSS ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (19/2) berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan seorang penadah kendaraan curian di Kecamatan Moro.

Berawal dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pelaku berinisial M, seorang PPPK Satpol PP Kecamatan Moro atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan perannya sebagai penadah.

Hasil penangkapan M, dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan sabu-sabu seberat 1,18 gram yang diakui tersangka berasal dari BSS.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan BSS, dengan barang bukti hasil penggeledahan berupa alat hisab sabu dan hasil tes urine positif mengkonsumsi sabu.

Dari hasil pengakuan BSS, sabu-sabu diperoleh dari M. Kedua pihak telah dikonfrontir dan tetap pada keterangannya.

"Kami tidak menemukan barang bukti keterlibatan dokter BSS dalam kepemilikan narkoba," ujar Komaruddin.

BSS mengaku membeli sabu-sabu dalam jumlah kecil senilai Rp150 ribu dan kerap mengonsumsi sabu-sabu bersama tersangka M.

Saat ini tersangka M disangkakan dengan dua perkara berbeda, yakni terkait perannya sebagai penadah dan sebagai pemilik narkotika sabu.


Baca juga: Kurang dari 3 jam, Polresta Tanjungpinang ringkus suami yang bunuh istri