Tanjungpinang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas II A Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan 499 narapidana mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Untung Cahyo Sidharto mengatakan total ada 673 narapidana di Lapas tersebut, sebanyak 606 orang di antaranya beragama Islam.

"Dari 606 narapidana Islam, hanya 499 orang diusulkan dapat remisi khusus Idul Fitri, karena memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Untung di Tanjungpinang, Senin.

Sementara 107 narapidana islam lainnya tidak diusulkan menerima jatah remisi Idul Fitri akibat tidak memenuhi syarat, seperti melanggar aturan penjara dengan berbuat onar, dan sebagian baru masuk penjara.

Untung menyampaikan remisi Lebaran yang akan diperoleh 499 narapidana itu berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan pemotongan masa tahanan.

Baca juga: Kemenag Batam tekankan fungsi sosial masjid melalui Sahur On The Road selama Ramadhan

"Idul Fitri tahun ini, tak ada narapidana diusulkan bebas," kata dia.

Untung melanjutkan usulan remisi Idul Fitri tersebut saat ini sedang diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Ia menjelaskan pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Setiap narapidana tanpa terkecuali berhak menerima remisi asal memenuhi persyaratan, sehingga tak ada perlakuan khusus atau pengecualian dalam pengusulan remisi," demikian Untung.

Baca juga:

Kemenkum Kepri gandeng LKBN ANTARA perkuat keterbukaan informasi

Prakiraan cuaca Kepri Selasa 3 Maret: Antisipasi hujan di Batam, Bintan, dan Lingga