Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyatakan Kompol DK telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena pertimbangan sidang kode etik diduga melakukan tindakan asusila.

"Bisa jadi pertimbangannya bersangkutan melakukan tindakan paling terakhir masalah asusila, tapi bukan itu saja karena masih dalam proses karena melakukan beberapa pelanggaran lainnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Medan, Kamis.

Ferry mengatakan putusan tersebut melalui sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Sumut pada Rabu (6/5) sejak pukul 10.00 WIB - 17.00 WIB.

Lebih lanjut, selama masa penyelidikan dan persidangan tidak ada pertimbangan yang dapat membantu Kompol DK untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.