Kepsek Asusila Divonis 7 Tahun Penjara
Selasa, 17 Desember 2013 21:17 WIB
Batam (Antara Kepri) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan pada Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP 28 Batam setelah dinilai terbukti melakukan asusila pada siswanya saat masih menjabat.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan dengan mencabuli korban. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jack Johanes Octavianus yang menjadi ketua majelis hakim dalam kutipan putusan yang dibaca dalam persidangan, Selasa sore.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jasa yang pada persidagan terdahulu menuntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Dalam putusannya hakim juga memberikan denda Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara serta memerintahkan terdakwa ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Pertimbangan hakim hingga menjatuhkan vonis tersebut, bahwa tidak satupun saksi yang menyangkal perbuatan terdakwa, meski tidak satupun saksi yang mengetahui apa yang selama ini dilakukan terdakwa.
"Dalam kesaksian tidak ada yang menyangkal," ungkap Jack.
Jack mengatakan, bila tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan, para pihak bisa mengajukan banding hingga kasasi sesuai ketentuan berlaku.
Mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dua kuasa hukum Herizon menyatakan banding.
"Kami mengajukan banding, karena ini menyangkut nasib klien. Kami tidak pusas dengn putusan majelis hakim," kata Abdul Kadir dan Mulyadi selaku kuasa hukum.
Ia mengatakan sangat menghargai putusan hakim, namun menilai hakim tidak mempertimbangkan keterangan 3 saksi ade cart yang dihadirkan. dalam persidangan teerdahulu
"Kami kecewa, hakim tidak mempertimbangkan saksi ade cart yang dihadirkan. Kami akan banding," kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan dengan mencabuli korban. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jack Johanes Octavianus yang menjadi ketua majelis hakim dalam kutipan putusan yang dibaca dalam persidangan, Selasa sore.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jasa yang pada persidagan terdahulu menuntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Dalam putusannya hakim juga memberikan denda Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara serta memerintahkan terdakwa ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Pertimbangan hakim hingga menjatuhkan vonis tersebut, bahwa tidak satupun saksi yang menyangkal perbuatan terdakwa, meski tidak satupun saksi yang mengetahui apa yang selama ini dilakukan terdakwa.
"Dalam kesaksian tidak ada yang menyangkal," ungkap Jack.
Jack mengatakan, bila tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan, para pihak bisa mengajukan banding hingga kasasi sesuai ketentuan berlaku.
Mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dua kuasa hukum Herizon menyatakan banding.
"Kami mengajukan banding, karena ini menyangkut nasib klien. Kami tidak pusas dengn putusan majelis hakim," kata Abdul Kadir dan Mulyadi selaku kuasa hukum.
Ia mengatakan sangat menghargai putusan hakim, namun menilai hakim tidak mempertimbangkan keterangan 3 saksi ade cart yang dihadirkan. dalam persidangan teerdahulu
"Kami kecewa, hakim tidak mempertimbangkan saksi ade cart yang dihadirkan. Kami akan banding," kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PBB adopsi resolusi akui hak rakyat Palestina atas pembentukan negara merdeka dan berdaulat
16 December 2025 14:59 WIB
XL Axiata-Bank Indonesia buka bersama dan beri bantuan ke disabilitas netra Medan
26 March 2025 17:26 WIB, 2025
Lantik MPWN dan PAW MKNW, Dirjen AHU ingatkan pentingnya kolaborasi
18 September 2024 14:25 WIB, 2024
Majelis Umum PBB sahkan resolusi 'gencatan senjata kemanusiaan' di Gaza
28 October 2023 9:50 WIB, 2023