Karimun (Antara Kepri) - LSM Karimun Hijau bersama beberapa organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan mempertanyakan alasan rekomendasi Polda Kepri membolehkan PT Karimun Granite menambang di kawasan yang pernah disidik oleh kepolisian dalam kasus pembabatan hutan lindung.

"PT Karimun Granite (KG) beroperasi kembali bukan karena kesalahan pemerintah daerah atau DPRD, melainkan Polda Kepri yang telah melepas garis polisi di area perusahaan itu," kata Ketua LSM Karimun Hijau Rahmad Kurniawan saat berorasi dalam unjuk rasa bersama beberapa ormas dan OKP di Gedung DPRD Karimun, Rabu.

Rahmad Kurniawan mengatakan, garis tersebut dipasang polisi karena PT KG yang beroperasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat telah membabat hutan lindung Gunung Betina pada 2007.

Saat itu, kata dia, penyidik Polda Kepri telah menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka, salah satunya adalah Arif Rahman yang sekarang masih menjadi manajer di perusahaan tersebut. Sedangkan dua tersangka lainnya, buron ke negaranya, Singapura.

"Dewan tidak pernah mempertanyakan mengapa Polda Kepri memberikan rekomendasi dan mencabut garis polisi itu," ucapnya.

Menurut dia, sikap PT KG yang tidak bergeming dengan rencana DPRD menggugat izin kontrak karya yang diperpanjang untuk periode 2013-2018 diduga karena operasinya da rekomendasi dari Polda Kepri.

"Sangat aneh, PT KG bisa beroperasi kembali pada area yang pernah disegel karena kasus pembabatan hutan lindung," ucapnya.

Mengenai izin kontrak karya yang diperpanjang itu, Rahmad Kurniawan menilai sangat janggal, terutama menyangkut luas hutan yang dipinjampakaikan untuk perusahaan yang beroperasi sejak tahun 70-an itu.

Dia memaparkan, izin pinjam pakai hutan lindung yang diberikan Menteri Kehutanan untuk PT KG adalah seluas 1.800 hektare, sedangkan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) 2.061 hektare melalui keputusan presiden.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Karimun Amran Syahidid, luas hutan lindung di Pulau Karimun Besar adalah 1.750 hektare, terdiri atas 450 hektare di Gunung Betina dan Gunung Jantan, dan sisanya merupakan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

"'Masak' kebijakan menteri bisa kalah oleh dirjen. Yang jelas, kedua izin penambangan itu mengangkangi Undang-Undang No 4 tahun 2009. Berdasarkan amanat undang-undang ini, yang boleh ditambang hanya 1.000 hektare," paparnya.

Dalam orasi tersebut, Rahmad Kurniawan juga menyatakan akan melakukan uji materi terhadap izin kontrak karya PT KG yang diberikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM ke Mahkamah Konstitusi.

"Saat ini naskah uji materi sedang kami siapkan dan kami legalisasi dulu di pengadilan," ucapnya.

Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar di hadapan seraturan pengunjuk rasa mendukung langkah untuk menggugat izin kontrak karya PT KG ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami juga sudah menyurati Menteri ESDM menanyakan izin kontrak karya PT KG. Namun, sampai saat belum dibalas," katanya.

Raja Bakhtiar juga mengatakan, pihaknya sudah menugaskan Komisi A menyiapkan langkah yang sama, yaitu untuk mengajukan uji materi ke MK.

"Jika langkah Komisi A tidak menghasilkan apa-apa. Maka akan kami bentuk panitia khusus (pansus) untuk memperjuangkan agar izin kontrak karya itu dicabut,  dan dilimpahkan kepada pemerintah daerah dengan menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai amanat UU Pertambangan dan Minerba," kata Raja Bakhtiar. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie