Karyawan Mogok Kerja di Conoco Philips
Senin, 10 Februari 2014 20:31 WIB
Aksi mogok kerja karyawan Sub kontrak Conoco Phillips (antarakepri.com/Radja)
Anambas (Antara Kepri) - Aksi mogok kerja di perusahaan eksploitasi minyak Conoco Philips kembali terjadi di basecamp Matak, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin.
Conoco Philips memiliki beberapa perusahaan sub kontrak salah satunya PT. Pangan Sari atau yang sering disebut PSU yang merupakan perusahaan penyedia bahan makanan, pangan serta menangani kebersihan di lingkungan perusahaan.
Aksi mogok kerja yang diikuti sekitar 93 orang Karyawan subcon PSU tersebut terjadi karena belum adanya kesepakatan bersama tentang tuntutan mereka menyangkut biaya transportasi yang diberikan pihak perusahaan sebesar Rp75.000 per bulan sedangkan dari pihak karyawan meminta Rp75.000 per hari.
"Mereka melakukan tuntutan mengenai bonus tahunan, biaya transportasi Rp75.000, per hari menjadi Rp75.000 per bulan dan kita harapkan semua ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," ungkap Kapolsek Palmatak AKP. Metut Artha kepada Antara di lokasi perusahaan.
Ketua DPC FKUI SPSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Adnan mengatakan akan mengadakan tuntutan mengenai kontrak kerja, perjanjian kerja dan kesepakatan kerja dan ini menurutnya melanggar Kepmen Tenaga Kerja Nomor 234 sedangkan di sini yang dipakai Kepmen 202 dan 234 yang tidak sesuai dengan biaya hidup di daerah tersebut.
Menurut dia, mengenai bonus tahunan yang mereka dapatkan pada tahun 2012 hal ini pernah dijanjikan akan di bicarakan kepada Manajemen Pusat dan sampai sekarang belum ada juga juga realisasinya oleh karena itu kami merasakan diperlakukan ini tidak adil karena yang lain dapat sedangkan pihaknya tidak.
"Memang telah terjadi perundingan pada tanggal 8-10 Desember 2013 yang lalu di Jakarta tetapi kami tidak menandatangani sebab dengan Rp.75.000/bulan itu tidak layak untuk kehidupan layak di Anambas sedangkan untuk di KHL tertera Rp43.400/hari sedangkan kami Rp75.000/bulan dan kami akan melakukan tuntutan terus jika tidak terpenuhi," katanya.
Dari Pihak PT. Pangan Sari menjelaskan, bahwa pada dasarnya masalah ini tergantung manajemen yang menentukan dan perundingan akan dilanjutkan pada hari Kamis (13/2) dan para karyawan di harapkan dapat bekerja seperti biasa.
"Para Karyawan diharapkan bekerja seperti biasa agar kami tidak kesulitan mencari tukang masak perusahaan," kata Wiwit selaku perwakilan PSU.
Sedangkan dari pihak Conoco Philips juga tidak dapat menyelesaikan masalah ini karena tidak mempunyai wewenang tentang hal itu, "Saya tidak mempunyai wewenang tentang hal itu tetapi pihak Manajemen Jakarta tetap menawarkan dialog", ungkap Doni selaku perwakilan dari Conoco Philips.
Hingga berita ini diturunkan belum ada kesepakatan yang terjadi di antara pihak perusahaan dan karyawan sub kontrak PSU. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Conoco Philips memiliki beberapa perusahaan sub kontrak salah satunya PT. Pangan Sari atau yang sering disebut PSU yang merupakan perusahaan penyedia bahan makanan, pangan serta menangani kebersihan di lingkungan perusahaan.
Aksi mogok kerja yang diikuti sekitar 93 orang Karyawan subcon PSU tersebut terjadi karena belum adanya kesepakatan bersama tentang tuntutan mereka menyangkut biaya transportasi yang diberikan pihak perusahaan sebesar Rp75.000 per bulan sedangkan dari pihak karyawan meminta Rp75.000 per hari.
"Mereka melakukan tuntutan mengenai bonus tahunan, biaya transportasi Rp75.000, per hari menjadi Rp75.000 per bulan dan kita harapkan semua ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," ungkap Kapolsek Palmatak AKP. Metut Artha kepada Antara di lokasi perusahaan.
Ketua DPC FKUI SPSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Adnan mengatakan akan mengadakan tuntutan mengenai kontrak kerja, perjanjian kerja dan kesepakatan kerja dan ini menurutnya melanggar Kepmen Tenaga Kerja Nomor 234 sedangkan di sini yang dipakai Kepmen 202 dan 234 yang tidak sesuai dengan biaya hidup di daerah tersebut.
Menurut dia, mengenai bonus tahunan yang mereka dapatkan pada tahun 2012 hal ini pernah dijanjikan akan di bicarakan kepada Manajemen Pusat dan sampai sekarang belum ada juga juga realisasinya oleh karena itu kami merasakan diperlakukan ini tidak adil karena yang lain dapat sedangkan pihaknya tidak.
"Memang telah terjadi perundingan pada tanggal 8-10 Desember 2013 yang lalu di Jakarta tetapi kami tidak menandatangani sebab dengan Rp.75.000/bulan itu tidak layak untuk kehidupan layak di Anambas sedangkan untuk di KHL tertera Rp43.400/hari sedangkan kami Rp75.000/bulan dan kami akan melakukan tuntutan terus jika tidak terpenuhi," katanya.
Dari Pihak PT. Pangan Sari menjelaskan, bahwa pada dasarnya masalah ini tergantung manajemen yang menentukan dan perundingan akan dilanjutkan pada hari Kamis (13/2) dan para karyawan di harapkan dapat bekerja seperti biasa.
"Para Karyawan diharapkan bekerja seperti biasa agar kami tidak kesulitan mencari tukang masak perusahaan," kata Wiwit selaku perwakilan PSU.
Sedangkan dari pihak Conoco Philips juga tidak dapat menyelesaikan masalah ini karena tidak mempunyai wewenang tentang hal itu, "Saya tidak mempunyai wewenang tentang hal itu tetapi pihak Manajemen Jakarta tetap menawarkan dialog", ungkap Doni selaku perwakilan dari Conoco Philips.
Hingga berita ini diturunkan belum ada kesepakatan yang terjadi di antara pihak perusahaan dan karyawan sub kontrak PSU. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Alfamart perluas program inklusi "Alfability", beri ruang bertumbuh bagi karyawan disabilitas
08 December 2025 12:03 WIB
Apindo Batam ingatkan perusahaan agar bayar THR pada H-7 sebelum lebaran
16 March 2025 7:10 WIB, 2025
Eks-karyawan bobol akun terblokir, Bank Jago pastikan dana nasabah aman
10 July 2024 17:10 WIB, 2024
Seorang karyawan bank di Maluku gelapkan dana Rp1,5 miliar untuk judi online
15 June 2024 11:56 WIB, 2024