Batam (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Batam Kepulauan Riau menilai Komisi Pemilihan Umum Batam teledor hingga tidak menyadari tiga lembar kertas suara terbuang di tong sampah sekitar Kantor KPU di Sekupang.

"Ini keteledoran KPU, bagaimana bisa kertas suara berada di luar ruangan KPU," kata anggota Panwaslu Batam Siti Aminah di Batam, Selasa.

Ia mengatakan seharusnya KPU memberikan pengawasan ketat dalam menyeleksi kertas suara, bukan menyerahkannya ke staf. "Karena staf yang mengawasi penyortiran kertas suara," kata dia.

Akibat ditemukannya tiga lembar kertas suara yang rusak, maka 250 orang pekerja pelipat suara yang kebanyakan ibu-ibu itu diperiksa aparat kepolisian.

Meskipun tiga lembar kertas suara yang ditemukan di tong sampah itu adalah rusak, namun tetap saja ada dugaan pelanggaran. Panwaslu akan melakukan rapat khusus untuk membahas itu.

"Kami akan rapat siang ini, masih menunggu anggota Panwaslu lain yang sedang menjadi narasumber di tempat lain," kata dia.

Panwaslu memerintahkan KPU Batam untuk memperketat pengamanan kertas suara agar kejadian serupa tidak berulang.

Sebelumnya, Komisioner KPU Batam Mulkan mengatakan stafnya menetemukan tiga lembar kertas surat suara rusak di tempat sampah kawasan pelipatan.

"Kami belum tahu apakah kertas suara tersebut sengaja dibuang atau terbuang. Namun setelah diteliti ternyata rusak," kata Mulkan.

Sementara itu, seluruh kertas suara akhirnya tiba di Batam, Senin (17/3) atau tiga hari menjelang batas waktu pelipatan kertas suara.

"Karena sudah sangat mepet, malam ini juga dilakukan pelipatan setelah tiga kontainer yang sampai duluan sudah selesai dilipat," kata Mulkan.

KPU mempercepat pelipatan kertas suara dengan memberlakukan lembur hingga pukul 01.00 WIB dinihari, karena batas waktunya semakin dekat.

"Semua sudah lengkap dengan total sekitar 2,9 juta surat suara. Mudah-mudahan dalam dua hari selesai tahapan pelipatan sehingga tidak menghambat tahapan lain," kata Mulkan. (Antara)

Editor: Rusdianto