Karimun (Antara Kepri) - Koperasi Pedagang Pasar Baru (Koppabar) menyatakan, Pasar Puan Maimun Tanjung Balai Karimun yang selesai dibangun dan mulai dioperasikan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau seharusnya dikelola Perusda.

"Pengelolaan pasar tersebut, idealnya oleh perusahaan daerah (Perusda) dan bukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan," kata Ketua Koppabar, Kamlis di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Kalau Pasar Puakang dikelola Perusda, maka Pasar Puan Maimun seharusnya juga dikelola Perusda, ujarnya.

Dia mengatakan, sebagian besar pedagang di Pasar Puakang enggan direlokasi ke Pasar Puan Maimum karena pengelola Pasar Puan Maimun tidak jelas, bahkan terkesan terjadi dualisme pengelola antara Perusda dengan Diskop, UKM dan Perindag Karimun.

"Setahu kami Diskop, UKM dan Perindag hanya mengurus masalah perdagangan, seperti pengendalian harga dan lainnya, bukan mengelola pasar. Karena itu, Pasar Puan Maimun seharusnya dikelola Perusda," katanya.

Menurut dia, pengelola Pasar Puan Maimun yang terdiri dari dua blok dan dibangun bertingkat itu makin tidak jelas pengelolanya karena Plt Dirut Perusda dijabat Kepala Diskop, UKM dan Perindag Muhammad Hasbi.

"Kami bingung apakah Pak Hasbi bertindak sebagai Kepala Diskop, UKM dan Perindag atau Plt Dirut Perusda dalam melaksanakan proses pemindahan para pedagang Pasar Puakang ke Pasar Puan Maimun. Tetapi setahu kami,  Pasar Puan Maimun sejak awal ditangani Diskop, UKM dan Perindag semasa kepalanya dijabat Sudarmadi," ucapnya.

Jika Pasar Puan Maimun dikelola Diskop, UKM dan Perindag, menurut dia akan menimbulkan berbagai persoalan dalam merelokasi para pedagang karena perjanjian penempatan kios-kios di Pasar Puakang dilakukan oleh Perusda.

"Perusda adalah perusahaan milik daerah yang mengelola seluruh pasar, tidak hanya Pasar Puakang, tetapi pasar-pasar lain. Sedangkan Diskop, UKM dan Perindag adalah satuan kerja perangkat daerah yang manajemen organisasi sangat jauh berbeda. Berdasarkan Perda disebutkan bahwa pasar dikelola oleh Perusda, kecuali pemerintah daerah membentuk Dinas Pasar yang memang khusus menangani masalah pasar," ujarnya.

Ia menilai, pengelolaan pasar oleh Diskop, UKM dan Perindag menjadi pemicu berbagai permasalahan dalam merelokasi seluruh pedagang Pasar Puakang yang letaknya tidak jauh dari Pasar Puan Maimun.

"Jangan sampai pedagang jadi korban oleh kepentingan oknum penguasa. Kami juga berharap pedagang tidak sampai terpengaruh dengan upaya oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan pribadi," ucapnya.

Kisruh dalam proses relokasi pedagang Pasar Puakang ke Pasar Puan Maimun mencuat setelah beberapa pedagang menyatakan tidak kebagian kios pada bulan lalu. Proses pengundian kios kala itu nyaris ricuh karena pedagang menduga terjadi manipulasi data jumlah kios.

Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaludin meminta Bupati Karimun turun tangan menyelesaikan kisruh dalam proses pemindahan pedagang Pasar Puakang ke Pasar Puan Maimun.

Jamaluddin juga mengingatkan Kepala Diskop, UKM dan Perindag untuk tidak mengubah bentuk fisik kios Pasar Puan Maimun karena memiliki konsekuensi hukum mengingat pasar tersebut dibangun dengan anggaran APBD dan mengacu pada perencanaan awal. (Antara)

Editor: F. C Kuen