Polisi tetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pedagang semangka

id Kasus Pembunuhan, Pedagang Semangka, Pasar Kramat Jati ,Polres Metro Jaktim,Pembunuhan Jakarta Timur

Polisi tetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pedagang semangka

Tersangka pembunuhan pedagang semangka tertunduk saat dihadirkan pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (9/1/2024). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.

Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur
menetapkan Dedi Jaya (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang semangka, Utomo (33) di Pasar Induk Kramat Jati.

"Tersangka satu orang, berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata di Jakarta, Selasa.
 
Leonardus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan sejumlah barang bukti.
 
"Kami amankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban dan sebuah botol yang digunakan untuk menyimpan air keras," katanya.

 
 
Ia menuturkan atas perbuatan yang menimbulkan kematian, Dedi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.
 
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Leonardus.
 
Selain itu, Leonardo menerangkan bahwa dalam peristiwa ini, dua orang menjadi korban, satu di antaranya tewas. Satu orang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
 
"Satu korban lagi berinisial MB, bukan target pelaku. Korban terkena percikan air keras yang disiram pelaku ke pedagang semangka," ujarnya.
 
Baca juga:
Lanud RSA Natuna ajak generasi muda bergabung menjadi prajurit TNI AU

Imigrasi Batam sediakan 10 kuota paspor simpatik bagi layanan prioritas

Pemkab Natuna akan bersihkan tumpukan sampah di jalan TPA Sebayar



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap pedagang semangka

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE