DKPP Pecat Dua Anggota KPU Batam
Jumat, 4 Juli 2014 22:23 WIB
Batam (Antara Kepri) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memecat dua orang anggota Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau, Mulkan Siregar dan Ahmad Yani, setelah dalam sidang DKPP sebelumnya hanya memberikan peringatan keras.
"Ya, dua anggota KPU Batam diberhentikan tetap," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) Razaki Persada di Batam, Jumat.
Dua orang anggota KPU itu dianggap telah melanggar kode etik sehingga di pecat. Sementara dua anggota KPU lainnya Jernih Siregar dan Yudi Cornelis diberikan peringatan keras. Sedangkan Ketua KPU Muhammad Syahdan sudah dipecat dalam sidang DKPP sebelumnya.
Sidang DKPP yang dilangsungkan dengan konferensi video yang dipimpin langsung Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, atas gugatan KPU Kepri dan caleg Partai Gerindra untuk DPR RI Hemalia Putri kepada lima anggota KPU Batam.
"Dengan putusan ini, maka dua anggota KPU diberhentikan dan dua yang lain harusnya bisa segera diaktifkan kembali untuk membantu pelaksanaan tahapan Pilpres," kata dia.
Sebelumnya, tiga anggota KPU Batam Muhammad Syahdan, Ahmad Yani dan Mulkan Siregar sudah menjalani sidang DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan peserta Pemilu Legislatif, Caleg Partai Keadilan Sejahtera, Riky Indrakari.
Dalam sidang itu, DKPP memecat Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan dan memberikan peringatan keras kepada Ahmad Yani dan Mulkan Siregar.
Karena tidak dipecat, maka kemudian KPU Kepri memulihkan kembali nama keduanya, sekaligus mengaktifkannya sebagai anggota KPU untuk mempersiapkan Pemilihan Presiden.
Ahmad Yani dan Mulkan Siregar pun sempat turut melaksanakan beberapa tahapan Pilpres sebelum ketetapan DKPP hari ini.
Ketika hendak dikonfirmasi melalui telepon, ponsel Ahmad Yani tidak aktif. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Ya, dua anggota KPU Batam diberhentikan tetap," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) Razaki Persada di Batam, Jumat.
Dua orang anggota KPU itu dianggap telah melanggar kode etik sehingga di pecat. Sementara dua anggota KPU lainnya Jernih Siregar dan Yudi Cornelis diberikan peringatan keras. Sedangkan Ketua KPU Muhammad Syahdan sudah dipecat dalam sidang DKPP sebelumnya.
Sidang DKPP yang dilangsungkan dengan konferensi video yang dipimpin langsung Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, atas gugatan KPU Kepri dan caleg Partai Gerindra untuk DPR RI Hemalia Putri kepada lima anggota KPU Batam.
"Dengan putusan ini, maka dua anggota KPU diberhentikan dan dua yang lain harusnya bisa segera diaktifkan kembali untuk membantu pelaksanaan tahapan Pilpres," kata dia.
Sebelumnya, tiga anggota KPU Batam Muhammad Syahdan, Ahmad Yani dan Mulkan Siregar sudah menjalani sidang DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan peserta Pemilu Legislatif, Caleg Partai Keadilan Sejahtera, Riky Indrakari.
Dalam sidang itu, DKPP memecat Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan dan memberikan peringatan keras kepada Ahmad Yani dan Mulkan Siregar.
Karena tidak dipecat, maka kemudian KPU Kepri memulihkan kembali nama keduanya, sekaligus mengaktifkannya sebagai anggota KPU untuk mempersiapkan Pemilihan Presiden.
Ahmad Yani dan Mulkan Siregar pun sempat turut melaksanakan beberapa tahapan Pilpres sebelum ketetapan DKPP hari ini.
Ketika hendak dikonfirmasi melalui telepon, ponsel Ahmad Yani tidak aktif. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Batam bayarkan premi jaminan sosial ketenagakerjaan 2026 bagi 2.500 petani
11 May 2026 14:50 WIB