Karimun (Antara Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap ANS dan RH, dua remaja yang mencuri sepeda motor, sebab korban pencurian menolak berdamai.

"Penyidikan kamia lanjutkan setelah mengupayakan diversi, namun tidak terjadi kesepakatan damai dikarenakan korban menolak untuk berdamai," kata Kepala Polres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin

ANS dan RH, masing-masing berusia 16 tahun, ditangkap tim buser Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun pada Senin (6/4) di dua lokasi berbeda di Tanjung Balai Karimun.

Diversi atau "restorative justice", menurut dia, merupakan sebuah proses di luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dengan tidak adanya perdamaian dengan korban, kata dia, maka penyidik melanjutkan pemeriksaan kedua tersangka dan para saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidananya penjara maksimal tujuh tahun.

"Soal ancaman hukuman bagi anak bawah umur separuh dari orang dewasa, itu pengadilan yang memutuskan. Yang jelas, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363," ucap dia.

Ia menuturkan, kasus curanmor dengan dua tersangka anak bawah umur tersebut, terungkap setelah korban, Jaiti, melapor telah kehilangan sepeda motor Yamaha F1ZR BP 6225 KK di parkiran Hotel Aston Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (2/2).

Modus operandi yang digunakan tersangka, jelas dia, berawal dari ajakan ANS kepada SH untuk mencuri sepeda motor dengan janji bila berhasil, maka sepeda motor miliknya menjadi milik SH.

Keduanya dengan menggunakan motor ANS menuju Swalayan Padi Mas yang berhadapan dengan Hotel Aston, lalu tersangka melihat korban memarkir kendaraan di halaman parkir Hotel Aston untuk makan malam di Pujasera Padi Mas.

Tersangka melihat stang sepeda motor tersebut tidak terkunci, lalu mendorongnya ke pinggir jalan, keluar dari kompleks Padi Mas. Di tempat sepi, tersangka ANS mengeluarkan satu kunci dan memasukkan ke lubang kunci kontak motor tersebut.

"Setelah mesinnya menyala, tersangka ANS melarikan motor tersebut menuju rumah SH. Motor tersebut kemudian dipreteli dengan membuka kap-nya, serta digunakan tersangka ANS untuk ngebut-ngebutan atau balap-balapan," kata Kapolres. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie