Polda Kepri Usulkan Pembentukan Polres Anambas
Jumat, 15 Mei 2015 11:54 WIB
Batam (Antara Kepri) - Kapolda Kepulauan Riau Arman Depari akan mengusulkan pembentukan Polres Kepulauan Anambas menginggat kabupaten tersebut sudah lama berdiri namun kepolisian sektornya masih menginduk ke Polres Natuna.
"Secara struktural sudah seharusnya didirikan Polres di Anambas. Wilayah tersebut sudah terpisah dari Natuna dan menjadi kabupaten tersendiri," kata Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari di Batam, Kamis.
Kabupaten Anambas resmi terbentuk pada 2008 dan memiliki sekitar 41 ribu penduduk. Kabupaten yang berada antara Kabupaten Bintan dan Natuna tersebut terdiri dari gugusan pulau-pulau.
Saat ini di kabupaten tersebut baru memiliki tiga polsek, sehingga membutuhkan satu lagi polsek sebagai syarat pembentukan sebuah polres.
"Dengan adanya polres, akan mempermudah kinerja polisi dalam melakukan pengamanan wilayah. Namun prosesnya panjang dan tidak bisa segera selesai," kata dia.
Permintaan untuk pembentukan polres sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin sejak 2013.
Bupati menilai, pembentukan Polres akan semakin meningkatkan keamanan wilayah tersebut dari berbagai bentuk kejahatan termasuk kasus-kasus pencurian ikan oleh nelayan asing.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Dwi Ria Latifa mengatakan, selain mengusulkan pembentukan Polres juga diminta unruk didirikan Pengadilan Negeri di Anambas.
"Selama ini yang ada adalah kantor cabang (Pengadilan Negeri Natuna) saja. Karena sudah lama, seharusnya di Anambas juga sudah dibangun Pengadilan Negeri," kata Politisi PDIP.
Ria juga mengatakan, selain di Anambas, Pengadilan Negeri juga belum terbentuk di Kabupaten Bintan yang juga sudah lama terbentuk.
"Karena sudah menjadi wilayah sendiri, seharusnya struktur-struktur tersebut segera dilengkapi. Saya akan meminta ke pusat agar segera dibentuk," kata Ria.(Antara)
Editor: Dedi
"Secara struktural sudah seharusnya didirikan Polres di Anambas. Wilayah tersebut sudah terpisah dari Natuna dan menjadi kabupaten tersendiri," kata Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari di Batam, Kamis.
Kabupaten Anambas resmi terbentuk pada 2008 dan memiliki sekitar 41 ribu penduduk. Kabupaten yang berada antara Kabupaten Bintan dan Natuna tersebut terdiri dari gugusan pulau-pulau.
Saat ini di kabupaten tersebut baru memiliki tiga polsek, sehingga membutuhkan satu lagi polsek sebagai syarat pembentukan sebuah polres.
"Dengan adanya polres, akan mempermudah kinerja polisi dalam melakukan pengamanan wilayah. Namun prosesnya panjang dan tidak bisa segera selesai," kata dia.
Permintaan untuk pembentukan polres sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin sejak 2013.
Bupati menilai, pembentukan Polres akan semakin meningkatkan keamanan wilayah tersebut dari berbagai bentuk kejahatan termasuk kasus-kasus pencurian ikan oleh nelayan asing.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Dwi Ria Latifa mengatakan, selain mengusulkan pembentukan Polres juga diminta unruk didirikan Pengadilan Negeri di Anambas.
"Selama ini yang ada adalah kantor cabang (Pengadilan Negeri Natuna) saja. Karena sudah lama, seharusnya di Anambas juga sudah dibangun Pengadilan Negeri," kata Politisi PDIP.
Ria juga mengatakan, selain di Anambas, Pengadilan Negeri juga belum terbentuk di Kabupaten Bintan yang juga sudah lama terbentuk.
"Karena sudah menjadi wilayah sendiri, seharusnya struktur-struktur tersebut segera dilengkapi. Saya akan meminta ke pusat agar segera dibentuk," kata Ria.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Larno
Editor :
Copyright © ANTARA 2026