Khazalik-Indra dan Apri-Dalmasri Daftar Pilkada
Selasa, 28 Juli 2015 21:54 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menerima berkas persyaratan pencalonan Khazalik-Indra Setiawan dan Apri Sujadi-Dalmasri pada hari terakhir pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
"Ada dua pasang calon bupati dan wakil bupati yang menyerahkan persyaratan. Khazalik-Indra dan Apri-Dalmasri memenuhi persyaratan pencalonan," kata Ketua KPU Bintan Wandra Fadillah di Tanjungpinang, Selasa.
Dia mengemukakan Khazalik-Indra tiba di Kantor KPU Bintan pukul 14.30 WIB. Kemudian saat hampir selesai pemeriksaan persyaratan yang diajukan, Apri-Dalmasri tiba di Kantor KPU Bintan.
"April-Dalmasri beserta pendukungnya tiba di KPU Bintan 15.15 WIB atau 45 menit sebelum penutupan tahapan pendaftaran," ujarnya.
Wandra menjelaskan Khazalik diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Sedangkan Apri-Dalmasri diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat dan Partai Gerindra.
"Kedua pasangan calon itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 31 Juli-2 Agustus 2015 di Rumah Sakit Angkatan Laut Tanjungpinang," ujarnya.
Sementara itu, KPU Bintan mulai hari meneliti berkas persyaratan yang diajukan kedua pasangan calon tersebut. Bila ada kekurangan, maka calon kepala daerah atau wakil kepala daerah harus melengkapinya pada 4-7 Agustus 2015.
"Kami akan mengumumkannya pada 8 Agustus 2015. Jika persyaratan salah seorang calon masih kurang, maka harus dicari calon penggantinya," ujarnya.
Apri Sujadi saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kepri, Indra Setiawan sebagai anggota DPRD Bintan dan Khazalik menjabat sebagai Wakil Bupati Bintan. Khazalik masih berstatus sebagai PNS.
"Mereka harus mengundurkan diri sebagai anggota legislatif dan PNS. Batas waktu persetujuan pengunduran diri paling lama 24 Agustus 2015," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Ada dua pasang calon bupati dan wakil bupati yang menyerahkan persyaratan. Khazalik-Indra dan Apri-Dalmasri memenuhi persyaratan pencalonan," kata Ketua KPU Bintan Wandra Fadillah di Tanjungpinang, Selasa.
Dia mengemukakan Khazalik-Indra tiba di Kantor KPU Bintan pukul 14.30 WIB. Kemudian saat hampir selesai pemeriksaan persyaratan yang diajukan, Apri-Dalmasri tiba di Kantor KPU Bintan.
"April-Dalmasri beserta pendukungnya tiba di KPU Bintan 15.15 WIB atau 45 menit sebelum penutupan tahapan pendaftaran," ujarnya.
Wandra menjelaskan Khazalik diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Sedangkan Apri-Dalmasri diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat dan Partai Gerindra.
"Kedua pasangan calon itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 31 Juli-2 Agustus 2015 di Rumah Sakit Angkatan Laut Tanjungpinang," ujarnya.
Sementara itu, KPU Bintan mulai hari meneliti berkas persyaratan yang diajukan kedua pasangan calon tersebut. Bila ada kekurangan, maka calon kepala daerah atau wakil kepala daerah harus melengkapinya pada 4-7 Agustus 2015.
"Kami akan mengumumkannya pada 8 Agustus 2015. Jika persyaratan salah seorang calon masih kurang, maka harus dicari calon penggantinya," ujarnya.
Apri Sujadi saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kepri, Indra Setiawan sebagai anggota DPRD Bintan dan Khazalik menjabat sebagai Wakil Bupati Bintan. Khazalik masih berstatus sebagai PNS.
"Mereka harus mengundurkan diri sebagai anggota legislatif dan PNS. Batas waktu persetujuan pengunduran diri paling lama 24 Agustus 2015," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Garuda Indonesia gagal di SEA Games, Sumardji tak ingin salahkan Zainudin Amali
17 December 2025 5:37 WIB
Sri Mulyani, Budi Arie hingga Budi Gunawan tersenyum saat terima surat khusus dari Prabowo
15 September 2025 16:37 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB