Pansus DPRD Kepri Pelajari RTRW di Jateng
Rabu, 27 Juli 2016 12:36 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRW) Provinsi Kepulauan Riau mempelajari ketentuan tata ruang Provinsi Jawa Tengah.
"Jateng, salah satu provinsi yang memiliki Perda RTRW yang cukup lengkap mencantumkan daratan, lautan dan gunung dalam perdanya," kata Ketua Pansus RTRW DPRD Kepri Saproni, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.
Dia mengatakan Kepri, salah satu dari lima provinsi yang belum memiliki Perda RTRW. Beberapa kendala yang dihadapi seperti luas wilayah yang hanya empat persen daratan.
Selain itu, permasalahan lahan di beberapa kabupaten dan kota juga menjadi penghambat yang harus diselesaikan.
Pemerintah pusat juga memiliki kepentingan yang cukup besar yang akan menjadikan Kepri sebagai garda terdepan pembangunan nasional. Keinginan itu harus digambarkan dalam ketentuan RTRW.
"Maka dari itu, kami akan menyusun RTRW linear dengan pusat dan kabupaten kota," kata Saproni.
Dia mengharapkan pembangunan di sektor ekonomi, sosial budaya, infrastruktur dan ilmu pengetahuan dan teknologi di Kepri selaras.
Perda ini, diharapkan menjadi pondasi awal dari perencanaan pengembangan pembangunan, dan yang paling penting memaduserasikan tata ruang baik darat, laut dan pesisir di tujuh kabupaten dan kota di Kepri.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso mengatakan RTRW ini menjadi pedoman pembangunan bagi seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jateng sehingga arah pembangunan tetap mengacu pada pedoman konsep berkelanjutan.
Untuk menyusun perda tersebut, kata dia Bappeda Jateng terus mematangkan konsep dengan kabupaten dan kota di seluruh wilayah itu. Salah satunya, lewat diskusi kelompok terpumpun yang pesertanya dari seluruh kabupaten dan kota.
"Sehingga, perda yang dihasilkan lebih fokus dan memuat rencana pembangunan masing-masing wilayah," kata Hadi saat menerima rombongan Pansus RTRW Kepri. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Jateng, salah satu provinsi yang memiliki Perda RTRW yang cukup lengkap mencantumkan daratan, lautan dan gunung dalam perdanya," kata Ketua Pansus RTRW DPRD Kepri Saproni, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.
Dia mengatakan Kepri, salah satu dari lima provinsi yang belum memiliki Perda RTRW. Beberapa kendala yang dihadapi seperti luas wilayah yang hanya empat persen daratan.
Selain itu, permasalahan lahan di beberapa kabupaten dan kota juga menjadi penghambat yang harus diselesaikan.
Pemerintah pusat juga memiliki kepentingan yang cukup besar yang akan menjadikan Kepri sebagai garda terdepan pembangunan nasional. Keinginan itu harus digambarkan dalam ketentuan RTRW.
"Maka dari itu, kami akan menyusun RTRW linear dengan pusat dan kabupaten kota," kata Saproni.
Dia mengharapkan pembangunan di sektor ekonomi, sosial budaya, infrastruktur dan ilmu pengetahuan dan teknologi di Kepri selaras.
Perda ini, diharapkan menjadi pondasi awal dari perencanaan pengembangan pembangunan, dan yang paling penting memaduserasikan tata ruang baik darat, laut dan pesisir di tujuh kabupaten dan kota di Kepri.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso mengatakan RTRW ini menjadi pedoman pembangunan bagi seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jateng sehingga arah pembangunan tetap mengacu pada pedoman konsep berkelanjutan.
Untuk menyusun perda tersebut, kata dia Bappeda Jateng terus mematangkan konsep dengan kabupaten dan kota di seluruh wilayah itu. Salah satunya, lewat diskusi kelompok terpumpun yang pesertanya dari seluruh kabupaten dan kota.
"Sehingga, perda yang dihasilkan lebih fokus dan memuat rencana pembangunan masing-masing wilayah," kata Hadi saat menerima rombongan Pansus RTRW Kepri. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Fraksi PDIP ancam keluar dari pansus DPRD Kepri jika rapat tidak lengkap
18 February 2020 18:40 WIB, 2020