Ketua DPRD Kepri Tegaskan Hak Interpelasi Dilanjutkan
Rabu, 8 Februari 2017 21:24 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (DPRD Kepri) Jumaga Nadeak menegaskan hak interpelasi kepada Gubernur Nurdin Basirun tetap dilanjutkan.
Menurut dia, di Tanjungpinang, Rabu, Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna untuk menyampaikan kesimpulan dari hak interpelasi berdasarkan fakta-fakta dan hasil konsultasi dengan pihak terkait.
"Hak interpelasi tetap dilanjutkan. Besok Badan Musyawarah rapat, memutuskan jadwal rapat paripurna hak interpelasi," katanya.
Berdasarkan catatan Antara, sebanyak 22 anggota DPRD Kepri, yang bukan berasal dari partai pengusung HM Sani(almarhum)-Nurdin Basirun pada Pilkada Kepri 2015 mengajukan hak interpelasi.
Hak politik itu digunakan setelah anggota legislatif menemukan sejumlah pelanggaran dalam mutasi pejabat eselon II-IV pada 7 November 2016.
"Hasil konsultasi tim hak interpelasi di Komisi Aparatur Sipil Negara, ditemukan pelanggaran dalam mutasi pejabat pejabat," katanya.
Jumaga mengemukakan DPRD Kepri akan memberikan sanksi kepada Gubernur Nurdin Basirun. Sanksi itu dapat berupa teguran atau yang lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pasti ada sanksi, tetapi tujuannya semata-mata mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki kinerjanya agar tidak terjadi kesalahan," ucapnya.
Menurut dia, penggunaan hak interpelasi sebagai bentuk dari pengawasan DPRD Kepri, meski hal itu baru pertama kali terjadi sejak Pemerintah Kepri terbentuk.
"Kami ingin ini menjadi pelajaran bersama, masyarakat pun dapat mengetahui bahwa DPRD Kepri sudah melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
Menurut dia, di Tanjungpinang, Rabu, Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna untuk menyampaikan kesimpulan dari hak interpelasi berdasarkan fakta-fakta dan hasil konsultasi dengan pihak terkait.
"Hak interpelasi tetap dilanjutkan. Besok Badan Musyawarah rapat, memutuskan jadwal rapat paripurna hak interpelasi," katanya.
Berdasarkan catatan Antara, sebanyak 22 anggota DPRD Kepri, yang bukan berasal dari partai pengusung HM Sani(almarhum)-Nurdin Basirun pada Pilkada Kepri 2015 mengajukan hak interpelasi.
Hak politik itu digunakan setelah anggota legislatif menemukan sejumlah pelanggaran dalam mutasi pejabat eselon II-IV pada 7 November 2016.
"Hasil konsultasi tim hak interpelasi di Komisi Aparatur Sipil Negara, ditemukan pelanggaran dalam mutasi pejabat pejabat," katanya.
Jumaga mengemukakan DPRD Kepri akan memberikan sanksi kepada Gubernur Nurdin Basirun. Sanksi itu dapat berupa teguran atau yang lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pasti ada sanksi, tetapi tujuannya semata-mata mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki kinerjanya agar tidak terjadi kesalahan," ucapnya.
Menurut dia, penggunaan hak interpelasi sebagai bentuk dari pengawasan DPRD Kepri, meski hal itu baru pertama kali terjadi sejak Pemerintah Kepri terbentuk.
"Kami ingin ini menjadi pelajaran bersama, masyarakat pun dapat mengetahui bahwa DPRD Kepri sudah melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Nikolas Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK dalami dugaan anggota DPRD Nyumarno terima uang Rp600 juta dari Sarjan
13 January 2026 17:18 WIB
DPRD Batam apresiasi pemkot salurkan bantuan untuk korban bencana di Sumatera
04 December 2025 16:29 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
AS izinkan transaksi pengeboran, ekspor, hingga jual beli minyak Venezuela
30 January 2026 12:23 WIB
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB