Tanjungpinang (Antara Kepri) - Tersangka kedua kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar di Pasar Bintan Centre Tanjungpinang yang juga Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, As, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Beni di Tanjungpinang, Kamis mengatakan, As ditahan setelah diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Penahanan As berdasarkan surat perintah P7 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Tanjungpinang.
"Setelah mendapatkan pelimpahan tahap dua dari Polda Kepri, langsung kita periksa dari jam 11.30 sampai 14.00 WIB, dan kami rasa bukti-bukti sudah cukup untuk penahanan guna keperluan penyidikan," katanya.
Ia mengatakan, As ditahan karena tersangka kasus pungutan liar (pungli) di BUMD yang sebelumnya sempat ditangguhkan penahanannya.
As merupakan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, PT Tanjungpinang Makmur Bersama.
"Setelah ini, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan dalam waktu yang sesingkat–singkatnya," ujarnya.
As datang ke Kejari Tanjungpinang dibawa oleh Penyidik dari Polda Kepri.
Kasus Pungli terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Polda Kepri bersama Tim Saber Pungli Pemkot Tanjungpinang.
Tim Saber Pungli Polda Kepri dan Tanjungpinang menangkap SL selaku koordinator Pasar Bintan Center saat melakukan pungutan liar sewa kios pada pedagang. (Antara)
Editor: Rusdianto
Dirut BUMD Tanjungpinang Ditahan
Kamis, 8 Juni 2017 20:56 WIB
Pewarta : Aji Anugraha
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD dan Pemprov Kepri sepakati penyertaan modal BUMD Energi Rp5 miliar
07 September 2024 6:56 WIB, 2024
Jokowi terbitkan Perpres tentang distribusi izin tambang untuk ormas keagamaan
23 July 2024 10:45 WIB, 2024
KPK periksa Zahir Ali sebagai saksi pada penyidikan korupsi lahan di Rorotan
20 June 2024 15:09 WIB, 2024