"Kami harus siap-siap meski gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ditujukan kepada Bawaslu Tanjungpinang," kata Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, di Tanjungpinang, Kamis.
Robby mengatakan, semula Due Edi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pilkada di Bawaslu Tanjungpinang, terkait hasil verifikasi KPU Tanjungpinang yang menyatakan syarat dukungan terhadapnya tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara, ribuan pendukung tidak memenuhi persyaratan. Selain KTP SIAK, petugas juga menemukan KTP orang yang sudah meninggal.
"Bakal calon perseorangan juga mempersoalkan kinerja PPS, yang menurutnya tidak melakukan koordinasi saat melakukan verifikasi faktual. Mereka minta melalui surat resmi, padahal koordinasi tidak perlu menggunakan surat, melainkan dapat melalui komunikasi dari ponsel," ujarnya.
Due Edi harus mengumpulkan 14.800 lembar KTP elektronik milik pendukungnya. Dan perbaikannya harus dilakukan pada 18-20 Januari 2018. Namun hingga batas waktu, tidak dipenuhi.
"Pasangan Edi Safrani-Edi Susanto mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada Rabu (10/1)," ujarnya.
Bawaslu juga telah melakukan mediasi beberapa kali untuk menyelesaikan sengketa pilkada, namun tidak ditemukan hasil, sehingga diputuskan menolak gugatan Due Edi.
Due Edi keberatan dengan keputusan Bawaslu Tanjungpinang tersebut, dan mengajukan tuntutan di PTUN.
Sebelumnya, Edi Susanto mengatakan permohonan penyelesaian sengketa itu terkait rekapitulasi dukungan terhadap dirinya dan Edi Saprani pada 31 Desember 2017 (Model BA.7-KWK Perseorangan).
Ia juga keberatan terhadap berita acara hasil verifikasi administrasi.
"Dari hasil verifikasi KPU Tanjungpinang dukungan sebanyak 1.059 orang yang tidak dapat ditemui dan pindah rumah karena ketidakpahaman PPS dalam melakukan verifikasi faktual baik secara koordinasi dan administrasi," katanya.