Legislator minta hakim perusakan lahan gunakan nurani
Senin, 26 Maret 2018 16:31 WIB
Anggota DPR Dwi Ria Latifa (Antaranews Kepri/Nursali)
Karimun (Antaranews Kepri) - Anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Riau, Dwi Ria Latifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggunakan hati nurani dalam memutus perkara perusakan lahan di Kecamatan Meral yang menyeret 13 warga setempat.
"Saya meminta agar hakim berlaku adil dan menggunakan hati nurani dalam membuat putusan, jangan hanya melihat bukti-bukti legalitas formal," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Majelis hakim akan membacakan putusan kasus lahan yang disebut-sebut milik Jeny Law alias Law Bun Hian itu pada Selasa (27/3).
Dwi Ria Latifa mengaku terus mengikuti perkara perusakan lahan tersebut, dan menurut dia, kasus itu harus diusut tuntas, khususnya untuk menelusuri asal-usul sertifikat lahan yang tanamannya dirusak oleh warga.
"Mata batin saya melihat ada sesuatu dalam permasalahan ini. Saya tidak mengintervensi hakim, tapi saya mencoba mengkritisi agar hukum itu tidak tumpul ke bawah tapi tajam ke atas. Hukum itu jangan hanya berlaku bagi orang yang lemah," kata dia.
Sebelumnya, Dwi Ria Latifa yang merupakan kelahiran Tanjung Balai Karimun sempat menjenguk 13 terdakwa di Rutan Karimun.
"Saya kaget juga tiba-tiba mereka ditahan dan perkaranya sudah P21. Saya mengikuti kasus ini, dan memberikan atensi karena ini menyangkut masyarakat," kata Dwi Ria yang diusung PDI Perjuangan.
Sebanyak 13 terdakwa dituntut 3 bulan penjara, potong masa tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca juga: 13 terdakwa perusakan lahan dituntut tiga bulan
Terdakwa tersebut masing-masing M Habib Kusnain, M Amin dan Sutrisno, Hery Haryanto, Jumarika, Suradi, Mubarok, Waluyo Sukito, Solichin, Samingan, Rahmat Eko Supriyadi, Sunarso dan Untung yang menjabat Ketua RT di Wonosari.
Mereka dituntut JPU melanggar dakwaan kedua, yaitu Pasal 406 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, karena terbukti melakukan perusakan tanaman pada lahan milik saksi korban Jeny Law alias Law Bun Hian pada Jumat (24/2/2017) dan Sabtu (25/2/2017).
Editor: YJ Naim
"Saya meminta agar hakim berlaku adil dan menggunakan hati nurani dalam membuat putusan, jangan hanya melihat bukti-bukti legalitas formal," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Majelis hakim akan membacakan putusan kasus lahan yang disebut-sebut milik Jeny Law alias Law Bun Hian itu pada Selasa (27/3).
Dwi Ria Latifa mengaku terus mengikuti perkara perusakan lahan tersebut, dan menurut dia, kasus itu harus diusut tuntas, khususnya untuk menelusuri asal-usul sertifikat lahan yang tanamannya dirusak oleh warga.
"Mata batin saya melihat ada sesuatu dalam permasalahan ini. Saya tidak mengintervensi hakim, tapi saya mencoba mengkritisi agar hukum itu tidak tumpul ke bawah tapi tajam ke atas. Hukum itu jangan hanya berlaku bagi orang yang lemah," kata dia.
Sebelumnya, Dwi Ria Latifa yang merupakan kelahiran Tanjung Balai Karimun sempat menjenguk 13 terdakwa di Rutan Karimun.
"Saya kaget juga tiba-tiba mereka ditahan dan perkaranya sudah P21. Saya mengikuti kasus ini, dan memberikan atensi karena ini menyangkut masyarakat," kata Dwi Ria yang diusung PDI Perjuangan.
Sebanyak 13 terdakwa dituntut 3 bulan penjara, potong masa tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca juga: 13 terdakwa perusakan lahan dituntut tiga bulan
Terdakwa tersebut masing-masing M Habib Kusnain, M Amin dan Sutrisno, Hery Haryanto, Jumarika, Suradi, Mubarok, Waluyo Sukito, Solichin, Samingan, Rahmat Eko Supriyadi, Sunarso dan Untung yang menjabat Ketua RT di Wonosari.
Mereka dituntut JPU melanggar dakwaan kedua, yaitu Pasal 406 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, karena terbukti melakukan perusakan tanaman pada lahan milik saksi korban Jeny Law alias Law Bun Hian pada Jumat (24/2/2017) dan Sabtu (25/2/2017).
Editor: YJ Naim
Pewarta : Rusdianto
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jaksa Agung pastikan kasus guru jadi tersangka dugaan kekerasan anak akan dihentikan
20 January 2026 16:21 WIB
Di Batam, Komisi VII DPR dorong regulasi aviasi lebih kompetitif untuk industri MRO
21 November 2025 17:51 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB