Tanjungpinang (ANTARA) - Aktivitas pertambangan bauksit di Pulau Dendang dan Pulau Malin, Kabupaten Bintan masih terus berlangsung di sela-sela peyelidikan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Hutapea saat dihubungi Antara di Tanjungpinang, Rabu mengatakan, pemerintah daerah dan aparat yang berwenang semestinya mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan bauksit di pulau-pulau yang dilakukan dengan berbagai modus.

"Tindakan tegas perlu dilakukan bersama untuk menyelamatkan lingkungan dan hutan," ucap Edward.

Dari hasil pemeriksaan Tim KLHK  di lapangan termasuk di pulau-pulau, aktivitas pertambangan bauksit itu dinyatakan merusak lingkungan.

Berdasarkan data yang diperoleh Antara, aktivitas pertambangan bauksit di Pulau Dendang dilakukan CV Buana Sinar Khatulistiwa. Perusahaan itu telah mengeruk dan menumpukkan bauksit di lokasi yang tidak jauh dari pelabuhan di Pulau Dendang.

Pada Selasa(2/4) malam  perusahan  tersebut terus memuat  bauksit ke dalam dua kapal tongkang dengan kapasitas sekitar 2.000 toni kembali ke Pelabuhan Pulau Dendang setelah mengangkut bauksit ke kapal induk kapasitas 50 ribu ton.

Baru-baru tadi  Camat Mantang telah  membatalkan ijin mendirikan bangunan rumah jaga yang diajukan perusahaan itu. Pembatalan tersebut dilakukan sejak awal November 2018. Perusahaan itu melakukan aktivitas pertambangan bauksit atas dasar  ijin dari camat.

Perusahaan yang juga melakukan pertambangan pada tiga lokasi di Kelurahan Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan itu juga  mengajukan surat ijin penjualan dan pengangkutan bauksit ke Dinas ESDM Kepri dan Dinas PTSP Kepri, dengan alasan batu bauksit itu sebagai temuan saat membangun rumah jaga.

CV Buana Sinar Khatulistiwa di Tembeling seperti ijin yang diajukan untuk membangun panggung di atas lahan milik Pemkab Bintan. Panggung tersebut belum terbangun, sementara batu bauksit sudah ditambang dan dijual kepada PT Gunung Bintan Abadi.

Perusahaan itu meninggalkan kerusakan lingkungan di lokasi yang berhadapan dengan Markas Polsek Teluk Bintan, dan depan Kantor Kecamatan Teluk Bintan.

Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Ta'in Komari sudah melaporkan perusahaan itu dan perusahaan lainnya yang mendapatkan 19 ijin pengangkutan dan penjualan bauksit kepada KPK, Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan dan Mabes TNI-AL.

"Kami minta seluruh aparat yang berwenang menyelidiki kerugian negara akibat pertambangan bauksit tersebut, seperti kerusakan lingkungan, pajak, royalty dan pelaksanaan sistem pelayaran kapal," katanya.

Baca juga: KPK diminta pantau KLHK selidiki kasus tambang bauksit Bintan

Baca juga: KLHK pastikan kasus tambang bauksit Kepri naik ke pengadilan

Baca juga: Inspektorat evaluasi seluruh izin tambang di Kepri

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024