Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq mengatakan utang atau tunda bayar proyek 2018 sebesar Rp42 miliar kepada sejumlah kontraktor sudah dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (RAPBD-P) 2019.
"Itu sudah ada di dalamnya. Kalau itu disahkan, itu sudah, dah masuk," kata Aunur Rafiq usai menghadiri acara Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah di Kantor Bupati Karimun, Rabu (21/8).
Aunur Rafiq mengatakan, pelunasan anggaran tunda bayar untuk proyek 2018 yang dianggarkan itu mencapai Rp42 miliar. Dia menyebutkan pemerintah daerah berkomitmen untuk segera melunasi utang kepada pihak ketiga.
Mengenai pengesahan RAPBD-P 2019 di DPRD Karimun yang kembali tertunda, Aunur Rafiq menyangkal terkait dengan adanya kegiatan yang diusulkan anggota dewan yang dicoret atau tidak diakomodir.
'Tidaklah, saya kira tidaklah seperti itu. Rekan-rekan media jangan berpikiran seperti itu. Bukan masalah pencoretan. Tapi mungkin ada pokok-pokok pikiran ke masyarakat yang belum terakomodir, itu yang dibahas. Apakah bisa terakomodir sekarang, atau dimasukkan lagi tahun depan, tapi bukan intinya," ujarnya.
Dia menegaskan penundaan pengesahan APBD-P 2019 terkait dengan rasionalisasi dan sinkronisasi antara pendapatan dan belanja sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
''Terakhir informasi disampaikan ke kami pada tanggal 26 (Agustus) nanti," kata dia.
Sementara itu berdasarkan informasi dihimpun, Badan Anggaran DPRD Karimun ramai-ramai berangkat ke Batam dengan alasan untuk berkonsultasi penyusunan anggaran yang akan disahkan menjadi APBD-P 2019.
Pengesahan RAPBD-P 2019 sudah ditunda sebanyak tiga kali, pertama dijadwalkan pada 6 Agustus, namun ditunda pada 13 Agustus dan ditunda lagi pada 19 Agustus, dan terakhir ditunda lagi pada 26 Agustus 2019.
Berdasarkan ketentuan, pembahasan APBD maupun APBD-P dilakukan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna.
Badan Anggaran DPRD Karimun untuk masa bakti 2014-2019 diisi 13 legislator, yakni ketua merangkap anggota, M Yusuf Sirat dari Partai Golkar, dan anggota Azmi dari Partai Demokrat, Bakti Lubis dan Hanura, Samsul dari Golkar, Rohani dari Golkar, M Tahir dari Demokrat, Ady Hermawan dari Hanura, Rasno dari PDIP, Sappe Sinaga dari Partai Nasdem, Kamaruddin dari PKS, Zaizulfikar dari Gerindra, Nyimas Novi Ujiani dari PKB dan Anwar dari PAN.
13 legislator itu ditetapkan sebagai Badan Anggaran berdasarkan SK No 20 Tahun 2018 yang ditandatangani Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat, tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Badan Anggaran DPRD Karimun masa jabatan 2014-2019.
"Itu sudah ada di dalamnya. Kalau itu disahkan, itu sudah, dah masuk," kata Aunur Rafiq usai menghadiri acara Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah di Kantor Bupati Karimun, Rabu (21/8).
Aunur Rafiq mengatakan, pelunasan anggaran tunda bayar untuk proyek 2018 yang dianggarkan itu mencapai Rp42 miliar. Dia menyebutkan pemerintah daerah berkomitmen untuk segera melunasi utang kepada pihak ketiga.
Mengenai pengesahan RAPBD-P 2019 di DPRD Karimun yang kembali tertunda, Aunur Rafiq menyangkal terkait dengan adanya kegiatan yang diusulkan anggota dewan yang dicoret atau tidak diakomodir.
'Tidaklah, saya kira tidaklah seperti itu. Rekan-rekan media jangan berpikiran seperti itu. Bukan masalah pencoretan. Tapi mungkin ada pokok-pokok pikiran ke masyarakat yang belum terakomodir, itu yang dibahas. Apakah bisa terakomodir sekarang, atau dimasukkan lagi tahun depan, tapi bukan intinya," ujarnya.
Dia menegaskan penundaan pengesahan APBD-P 2019 terkait dengan rasionalisasi dan sinkronisasi antara pendapatan dan belanja sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
''Terakhir informasi disampaikan ke kami pada tanggal 26 (Agustus) nanti," kata dia.
Sementara itu berdasarkan informasi dihimpun, Badan Anggaran DPRD Karimun ramai-ramai berangkat ke Batam dengan alasan untuk berkonsultasi penyusunan anggaran yang akan disahkan menjadi APBD-P 2019.
Pengesahan RAPBD-P 2019 sudah ditunda sebanyak tiga kali, pertama dijadwalkan pada 6 Agustus, namun ditunda pada 13 Agustus dan ditunda lagi pada 19 Agustus, dan terakhir ditunda lagi pada 26 Agustus 2019.
Berdasarkan ketentuan, pembahasan APBD maupun APBD-P dilakukan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna.
Badan Anggaran DPRD Karimun untuk masa bakti 2014-2019 diisi 13 legislator, yakni ketua merangkap anggota, M Yusuf Sirat dari Partai Golkar, dan anggota Azmi dari Partai Demokrat, Bakti Lubis dan Hanura, Samsul dari Golkar, Rohani dari Golkar, M Tahir dari Demokrat, Ady Hermawan dari Hanura, Rasno dari PDIP, Sappe Sinaga dari Partai Nasdem, Kamaruddin dari PKS, Zaizulfikar dari Gerindra, Nyimas Novi Ujiani dari PKB dan Anwar dari PAN.
13 legislator itu ditetapkan sebagai Badan Anggaran berdasarkan SK No 20 Tahun 2018 yang ditandatangani Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat, tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Badan Anggaran DPRD Karimun masa jabatan 2014-2019.