KPU Batam tunda semua kegiatan PPK
Kamis, 26 Maret 2020 20:42 WIB
Anggota KPU Batam William Seipattiratu (ANTARA/Naim)
Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau menunda semua aktifitas Panitia Pemilihan Kecamatan yang baru dilantik pada 29 Februari 2019.
Komisioner Bidang Teknis KPU Kota Batam, William Seipattiratu, Kamis, menjelaskan, keputusan itu merujuk surat KPU RI nomor 285 tahun 2020 tentang tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh PPK dan PPS.
Penundaan aktivitas PPK juga merujuk pada SK KPU RI nomor 179 tentang penundaan tahapan pilkada dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan SK nomor 179.
"Ini adalah bentuk perhatian KPU Batam menyikapi penyebaran virus Corona," kata dia.
Baca juga: Bupati: Bintan terpukul karena COVID-19
Baca juga: Kemenko Maritim dan Investasi datangkan 40 ton alat kesehatan
Apalagi Provinsi Kepri telah menetapkan status tanggap darurat bencana nonalam wabah virus Corona.
Wali Kota Batam juga menerbitkan surat edaran terkait penyebaran virus Corona, untuk tidak melakukan aktivitas keramaian.
"Penundaan tahapan pilkada ini berlaku hingga adanya keputusan KPU RI," kata dia.
Dengan penundaan tahapan ini, maka seluruh staf dan komisioner KPU Kota Batam, bekerja dari rumah (work from home) hingga akhir Maret 2020.
Meski begitu, lanjut Willy, Kantor KPU Batam tetap buka selama jam kerja.
KPU menyusun petugas piket untuk mengerjakan surat menyurat dan sebagainya.
"KPU Kota Batam juga minta agar seluruh staf dan komisioner tetap tinggal di rumah (stay at home) dan melakukan protokol pencegahan penyebaran virus Corona," kata William.
Komisioner Bidang Teknis KPU Kota Batam, William Seipattiratu, Kamis, menjelaskan, keputusan itu merujuk surat KPU RI nomor 285 tahun 2020 tentang tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh PPK dan PPS.
Penundaan aktivitas PPK juga merujuk pada SK KPU RI nomor 179 tentang penundaan tahapan pilkada dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan SK nomor 179.
"Ini adalah bentuk perhatian KPU Batam menyikapi penyebaran virus Corona," kata dia.
Baca juga: Bupati: Bintan terpukul karena COVID-19
Baca juga: Kemenko Maritim dan Investasi datangkan 40 ton alat kesehatan
Apalagi Provinsi Kepri telah menetapkan status tanggap darurat bencana nonalam wabah virus Corona.
Wali Kota Batam juga menerbitkan surat edaran terkait penyebaran virus Corona, untuk tidak melakukan aktivitas keramaian.
"Penundaan tahapan pilkada ini berlaku hingga adanya keputusan KPU RI," kata dia.
Dengan penundaan tahapan ini, maka seluruh staf dan komisioner KPU Kota Batam, bekerja dari rumah (work from home) hingga akhir Maret 2020.
Meski begitu, lanjut Willy, Kantor KPU Batam tetap buka selama jam kerja.
KPU menyusun petugas piket untuk mengerjakan surat menyurat dan sebagainya.
"KPU Kota Batam juga minta agar seluruh staf dan komisioner tetap tinggal di rumah (stay at home) dan melakukan protokol pencegahan penyebaran virus Corona," kata William.
Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Kepri nilai sinergi antar pemangku kepentingan sukseskan Pilkada Serentak
25 February 2025 19:47 WIB, 2025
KPU Batam: Amsakar-Claudia ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih di Pilkada 2025
06 February 2025 17:21 WIB, 2025
Pelantikan Bupati Terpilih Natuna tunggu sidang sengketa Batam, Bintan dan Lingga
11 January 2025 8:10 WIB, 2025
Penetapan hasil Pilkada Batam 2024 ditunda tunggu putusan sidang sengketa
10 January 2025 5:47 WIB, 2025
KPU sebut tiga kabupaten/kota di Kepri ajukan permohonan sengketa pilkada
16 December 2024 15:03 WIB, 2024