Sabu-sabu disembunyikan dalam perut
Selasa, 29 September 2020 14:39 WIB
Petugas kepolisian memeriksa poketan sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk bulat usai dikeluarkan pelaku dari dalam perutnya melalui dubur di RSUD Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (28/9/2020). (ANTARA/Humas Polda NTB).
Mataram (ANTARA) - Jajaran kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam perut seorang penumpang maskapai penerbangan rute Surabaya-Lombok.
Ketua Timsus Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa mengatakan, aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda NTB bersama Resnarkoba Polres Lombok Tengah.
"Jadi tim gabungan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan berkat informasi dari masyarakat," kata Yogi.
Dalam aksinya, petugas menangkap penyelundup asal Korleko, Kabupaten Lombok Timur, berinisial HA (27). Pelaku ditangkap pada Senin (28/9) siang, setibanya di Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.
"Dia menggunakan maskapai penerbangan rute Surabaya-Lombok," ujarnya.
Sabu-sabu yang disembunyikan dalam perut, berhasil dikeluarkan di RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Dari pemeriksaan, poketan sabu dikeluarkan melalui duburnya.
"Ada empat kemasan bentuk bulat berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu yang keluar dari dalam perutnya," ucap Helmi.
Setelah ditimbang, berat kotor dari empat kemasan bentuk bulat itu mencapai 200 gram. Kepada polisi, HA mengaku barang haram tersebut dibawa dari wilayah Batam.
"Terkait asal-usul dan siapa penerimanya, ini masih kita lakukan pendalaman," ujarnya.
Pelaku yang kini diamankan di Mapolres Lombok Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatannya, HA dikenakan sangkaan pidana Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Ketua Timsus Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa mengatakan, aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda NTB bersama Resnarkoba Polres Lombok Tengah.
"Jadi tim gabungan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan berkat informasi dari masyarakat," kata Yogi.
Dalam aksinya, petugas menangkap penyelundup asal Korleko, Kabupaten Lombok Timur, berinisial HA (27). Pelaku ditangkap pada Senin (28/9) siang, setibanya di Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.
"Dia menggunakan maskapai penerbangan rute Surabaya-Lombok," ujarnya.
Sabu-sabu yang disembunyikan dalam perut, berhasil dikeluarkan di RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Dari pemeriksaan, poketan sabu dikeluarkan melalui duburnya.
"Ada empat kemasan bentuk bulat berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu yang keluar dari dalam perutnya," ucap Helmi.
Setelah ditimbang, berat kotor dari empat kemasan bentuk bulat itu mencapai 200 gram. Kepada polisi, HA mengaku barang haram tersebut dibawa dari wilayah Batam.
"Terkait asal-usul dan siapa penerimanya, ini masih kita lakukan pendalaman," ujarnya.
Pelaku yang kini diamankan di Mapolres Lombok Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatannya, HA dikenakan sangkaan pidana Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BNNP Kepri gagalkan peredaran 4,9 Kg sabu di Bandara Raja Haji Fisabilillah
07 February 2026 10:20 WIB
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 1,79 Kg sabu modus seret seorang WNA Malaysia
03 December 2025 10:09 WIB
Polda Kepri gagalkan penyeludupan sabu disembunyikan dalam perut penumpang pesawat
23 October 2025 6:58 WIB
Seorang polisi ditangkap karena diduga terlibat peredaran 1 kg sabu di Riau
21 September 2025 12:01 WIB
Kapolda Kepri perintahkan para kapolsek waspadai keberadaan minilab narkoba
17 September 2025 10:24 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB