ASN Kepri tidak netral diancam pecat
Rabu, 30 September 2020 20:43 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. ANTARA/HO
Tanjungpinang (ANTARA) - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Bahtiar Baharuddin, mengancam akan memecat ASN yang tidak netral pada Pilkada serentak 2020 sekaligus mengimbau ASN tidak terlibat politik praktis hingga mendukung salah satu calon kepala daerah.
"Yang kasihan nanti saudara-saudari sendiri, sudah dipecat dan kehilangan pekerjaan, calon yang didukung malah tidak naik. Ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga pula," kata dia, di Tanjungpinang, Rabu (30/9).
Menurut dia, ASN harus mengutamakan kepentingan negara di atas segalanya, dan di atas kepentingan golongan dan kelompok tertentu.
Ia pun sudah menginstruksikan seluruh pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kepri tidak diskriminatif kepada kelompok manapun. "Kalau ada ditemukan di lapangan, segera lapor ke saya. Akan saya tindak tegas," sebut Bahtiar.
Sampai saat ini, dia belum menerima laporan adanya ASN Pemprov Kepri yang dilaporkan tidak netral jelang Pilkada 9 Desember 2020 dan kalau adapun, proses penanganan pelanggaran netralitas ASN menjadi wewenang Bawaslu Kepulauan Riau.
"Setelah diproses Bawaslu, hasilnya baru direkomendasikan ke kepala daerah. Kalau itu ASN Pemprov Kepri, maka jadi otoritas saya dan sekretaris daerah selaku pejabat yang berwenang," kata dia.
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Muhammad Syahid Ridho, meminta Pjs kepala daerah di provinsi itu mampu menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada dan memastikan percepatan penanganan Covid-19 yang sedang meninggi di Kepulauan Riau.
Menurutnya, dua PR ini menjadi salah satu indikator keberhasilan Pjs para kepala daerah di Kepulauan Riau. "Kalau pelaksaanaan Pilkada secara teknis kan tugas KPU tapi bagaimana penanganan COVID-19 dan menjaga netralitas ASN adalah sesuatu yang prioritas di samping memang persoalan-persoalan publik lainnya," kata Ridho.
Di Kepulauan Riau, katanya, ada tujuh kabupaten dan kota plus provinsi yang akan melaksanaan Pilkada, kecuali Tanjungpinang. Melihat jumlah ASN dan beragam konflik kepentingan yang ada tentu perlu pemetaan dugaan netralitas.
"Yang kasihan nanti saudara-saudari sendiri, sudah dipecat dan kehilangan pekerjaan, calon yang didukung malah tidak naik. Ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga pula," kata dia, di Tanjungpinang, Rabu (30/9).
Menurut dia, ASN harus mengutamakan kepentingan negara di atas segalanya, dan di atas kepentingan golongan dan kelompok tertentu.
Ia pun sudah menginstruksikan seluruh pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kepri tidak diskriminatif kepada kelompok manapun. "Kalau ada ditemukan di lapangan, segera lapor ke saya. Akan saya tindak tegas," sebut Bahtiar.
Sampai saat ini, dia belum menerima laporan adanya ASN Pemprov Kepri yang dilaporkan tidak netral jelang Pilkada 9 Desember 2020 dan kalau adapun, proses penanganan pelanggaran netralitas ASN menjadi wewenang Bawaslu Kepulauan Riau.
"Setelah diproses Bawaslu, hasilnya baru direkomendasikan ke kepala daerah. Kalau itu ASN Pemprov Kepri, maka jadi otoritas saya dan sekretaris daerah selaku pejabat yang berwenang," kata dia.
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Muhammad Syahid Ridho, meminta Pjs kepala daerah di provinsi itu mampu menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada dan memastikan percepatan penanganan Covid-19 yang sedang meninggi di Kepulauan Riau.
Menurutnya, dua PR ini menjadi salah satu indikator keberhasilan Pjs para kepala daerah di Kepulauan Riau. "Kalau pelaksaanaan Pilkada secara teknis kan tugas KPU tapi bagaimana penanganan COVID-19 dan menjaga netralitas ASN adalah sesuatu yang prioritas di samping memang persoalan-persoalan publik lainnya," kata Ridho.
Di Kepulauan Riau, katanya, ada tujuh kabupaten dan kota plus provinsi yang akan melaksanaan Pilkada, kecuali Tanjungpinang. Melihat jumlah ASN dan beragam konflik kepentingan yang ada tentu perlu pemetaan dugaan netralitas.
Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BGN klarifikasi soal video MBG tidak sesuai standar yang beredar di medsos
21 January 2026 15:06 WIB
Polres Natuna ingatkan masyarakat agar tidak berlebihan rayakan Tahun Baru
25 December 2025 14:06 WIB
Polisi jatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat ke oknum anggota aniaya calon istri
24 December 2025 9:12 WIB
AS : ada kemungkinan hapus tarif barang yang tidak diproduksi di dalam negeri
22 December 2025 11:01 WIB