Kisruh Pilkada, KPU Batam siapkan pengacara hadapi gugatan Pilkada
Selasa, 5 Januari 2021 18:12 WIB
Anggota KPU Batam, Martius. (Naim)
Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Kami siapkan pendampingan hukum, apabila gugatan berlanjut. Pendampingan yang dicari sesuai dengan kriteria yang diinginkan, berkoordinasi dengan provinsi dan KPU pusat," kata Koordinator Bidang Hukum KPU Kota Batam Martius di Batam, Selasa.
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Lukita-Abdul Basyid mengajukan gugatan pilkada ke MK yang meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Rudi-Amsakar Achmad sebagai peserta Pilkada Kota Batam 2020 dan membatalkan keputusan KPU Batam tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2020.
KPU Batam mulai menyiapkan sejumlah bukti dan keterangan untuk menghadapi gugatan tersebut.
Selain gugatan untuk Pilkada Batam, KPU setempat juga bersiap menghadapi tuntutan dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 2 Isdianto-Suryani, atas beberapa dugaan pelanggaraan yang terjadi di Kota Batam.
"Nanti secara rinci siapkan jawabannya," kata dia.
Dari lima dugaan pelanggaran Pilkada Batam yang diajukan Lukita-Abdul Basyid, ia mengatakan, hanya poin lima yang dijawab oleh KPU Batam, yaitu mengenai penempatan tim kampanye paslon nomor urut dua yang menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ia mengatakan KPU telah memanggil anggota KPPS yang dituduh sebagai tim kampanye dan mengklarifikasi tudingan itu.
"Kami sudah panggil untuk klarifikasi, mereka menyatakan tidak pernah terlibat," kata dia.
Martius juga menegaskan, sejak awal perekrutan pihaknya benar-benar memperhatikan agar tidak ada anggota KPPS yang berafiliasi dengan parpol dan calon peserta pilkada.
Sejak awal perekrutan, calon anggota KPPS telah menandatangani pakta integritas, tidak boleh berafiliasi dengan parpol dan paslon. Bahkan, sebelum penetapan KPPS, KPU juga mengecek nama-nama mereka dalam sistem informasi partai politik.
"Kalau ada indikasi terlibat, pasti kami eliminir, tidak bisa angkat," kata dia.
Sedangkan empat dugaan pelanggaran lain yang diajukan paslon nomor urut 1 yaitu penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan paslon nomor urut 2 selaku petahana, pergantian jabatan Kadisdukcapil Kota Batam, keterlibatan RT/RW dalam mendukung serta memfasilitasi kampanye paslon nomor 2 dalam berpolitik praktis, dan pemanfaatan ASN dalam mengampanyekan paslon nomor 2 yang mempengaruhi perolehan suara secara signifikan.
"Kami siapkan pendampingan hukum, apabila gugatan berlanjut. Pendampingan yang dicari sesuai dengan kriteria yang diinginkan, berkoordinasi dengan provinsi dan KPU pusat," kata Koordinator Bidang Hukum KPU Kota Batam Martius di Batam, Selasa.
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Lukita-Abdul Basyid mengajukan gugatan pilkada ke MK yang meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Rudi-Amsakar Achmad sebagai peserta Pilkada Kota Batam 2020 dan membatalkan keputusan KPU Batam tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2020.
KPU Batam mulai menyiapkan sejumlah bukti dan keterangan untuk menghadapi gugatan tersebut.
Selain gugatan untuk Pilkada Batam, KPU setempat juga bersiap menghadapi tuntutan dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 2 Isdianto-Suryani, atas beberapa dugaan pelanggaraan yang terjadi di Kota Batam.
"Nanti secara rinci siapkan jawabannya," kata dia.
Dari lima dugaan pelanggaran Pilkada Batam yang diajukan Lukita-Abdul Basyid, ia mengatakan, hanya poin lima yang dijawab oleh KPU Batam, yaitu mengenai penempatan tim kampanye paslon nomor urut dua yang menjadi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ia mengatakan KPU telah memanggil anggota KPPS yang dituduh sebagai tim kampanye dan mengklarifikasi tudingan itu.
"Kami sudah panggil untuk klarifikasi, mereka menyatakan tidak pernah terlibat," kata dia.
Martius juga menegaskan, sejak awal perekrutan pihaknya benar-benar memperhatikan agar tidak ada anggota KPPS yang berafiliasi dengan parpol dan calon peserta pilkada.
Sejak awal perekrutan, calon anggota KPPS telah menandatangani pakta integritas, tidak boleh berafiliasi dengan parpol dan paslon. Bahkan, sebelum penetapan KPPS, KPU juga mengecek nama-nama mereka dalam sistem informasi partai politik.
"Kalau ada indikasi terlibat, pasti kami eliminir, tidak bisa angkat," kata dia.
Sedangkan empat dugaan pelanggaran lain yang diajukan paslon nomor urut 1 yaitu penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan paslon nomor urut 2 selaku petahana, pergantian jabatan Kadisdukcapil Kota Batam, keterlibatan RT/RW dalam mendukung serta memfasilitasi kampanye paslon nomor 2 dalam berpolitik praktis, dan pemanfaatan ASN dalam mengampanyekan paslon nomor 2 yang mempengaruhi perolehan suara secara signifikan.
Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Batam soroti tantangan baru pengawasan pilkada pasca putusan MK 135
06 September 2025 14:22 WIB
KPU Kepri nilai sinergi antar pemangku kepentingan sukseskan Pilkada Serentak
25 February 2025 19:47 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB