Lima korban kecelakaan Tol Permai dijamin asuransi
Kamis, 14 Januari 2021 18:16 WIB
Foto Frislidia/Antara.
Provinsi Riau (ANTARA) - Sebanyak lima korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas antara minibus Inova BM-1730-VM dengan truk BK-860-KG di Jl.Tol Pekanbaru-Dumai Km. 32 Jalur B Kandis Kabupaten Siak Riau, Rabu (13/1) pukul 08:15 WIB, dipastikan mendapatkan jaminan dari PT.Jasa Raharja.
Kepala Cabang Jasa Raharja Riau yang mendapat laporan dari Satlantas langsung menginstruksikan petugasnya untuk melakukan pendataan terhadap korban dan ahli warisnya serta mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit yang merawat korban luka.
“Direncanakan, setelah data ahli waris lengkap maka santunan segera diserahkan pada kesempatan pertama,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Herry Kesuma di Pekanbaru, Rabu.
Semua korban kecelakaan yakni lima korban meninggal dan dua orang luka dipastikan akan memperoleh santunan Jasa Raharja langsung pada ahli waris, serta bagi korban yang mengalami luka akan mendapat jaminan pembiayaan rumah sakit sesuai ketentuan dan hak korban.
Pada kesempatan itu, Herry Kesuma menyampaikan seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka atas peristiwa kecelakaan ini.
"Peristiwa kecelakaan tidak terduga datangnya dan dapat menimpa siapa saja, untuk itu faktor kehati-hatian dan kepatuhan kepada peraturan lalu lintas menjadi tolak ukur dan usaha menghindari kecelakaaan yang fatal akibatnya," katanya.
Penyerahan santunan kecelakaan pada kesempatan pertama kurang dari 1 X 24 jam selalu menjadi upaya yang dilakukan Jasa Raharja dan ini sudah menjadi komitmen BUMN ini.
"Masing-masing ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, dan maksimum Rp20 juta untuk biaya perawatan. Untuk proses administrasinya dibantu petugas Jasa Raharja bekerja sama dengan instansi terkait lainnya," katanya.
Kronologis lakalantas terjadi bermula ketika satu unit mobil Toyota Innova BM 1730 VM datang dari arah tol Dumai (pintu tol Batin Solapan) menuju arah Pekanbaru berada di lajur kanan/jalur B Tol Permai, diduga karena lalai dan kurang hati-hatinya dengan kecepatan tinggi di jalan tikungan tidak menjaga jarak dengan kendaraan di depannya sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan Mobil Truck BK 8600 KG.
Lima korban yang meninggal yaitu Jerri Jongguk Simangunsong (57), Linda Tambunan (53), Dua Simangunsong (56) Jhon Efraim Butarbutar ( 46) dan Hotman Napitupulu (54), sedangkan dua korban luka lainnya adalah Jonri Simangunsong (25) dan Jumanto Simangunsong (31).
Kepala Cabang Jasa Raharja Riau yang mendapat laporan dari Satlantas langsung menginstruksikan petugasnya untuk melakukan pendataan terhadap korban dan ahli warisnya serta mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit yang merawat korban luka.
“Direncanakan, setelah data ahli waris lengkap maka santunan segera diserahkan pada kesempatan pertama,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Herry Kesuma di Pekanbaru, Rabu.
Semua korban kecelakaan yakni lima korban meninggal dan dua orang luka dipastikan akan memperoleh santunan Jasa Raharja langsung pada ahli waris, serta bagi korban yang mengalami luka akan mendapat jaminan pembiayaan rumah sakit sesuai ketentuan dan hak korban.
Pada kesempatan itu, Herry Kesuma menyampaikan seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka atas peristiwa kecelakaan ini.
"Peristiwa kecelakaan tidak terduga datangnya dan dapat menimpa siapa saja, untuk itu faktor kehati-hatian dan kepatuhan kepada peraturan lalu lintas menjadi tolak ukur dan usaha menghindari kecelakaaan yang fatal akibatnya," katanya.
Penyerahan santunan kecelakaan pada kesempatan pertama kurang dari 1 X 24 jam selalu menjadi upaya yang dilakukan Jasa Raharja dan ini sudah menjadi komitmen BUMN ini.
"Masing-masing ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, dan maksimum Rp20 juta untuk biaya perawatan. Untuk proses administrasinya dibantu petugas Jasa Raharja bekerja sama dengan instansi terkait lainnya," katanya.
Kronologis lakalantas terjadi bermula ketika satu unit mobil Toyota Innova BM 1730 VM datang dari arah tol Dumai (pintu tol Batin Solapan) menuju arah Pekanbaru berada di lajur kanan/jalur B Tol Permai, diduga karena lalai dan kurang hati-hatinya dengan kecepatan tinggi di jalan tikungan tidak menjaga jarak dengan kendaraan di depannya sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan Mobil Truck BK 8600 KG.
Lima korban yang meninggal yaitu Jerri Jongguk Simangunsong (57), Linda Tambunan (53), Dua Simangunsong (56) Jhon Efraim Butarbutar ( 46) dan Hotman Napitupulu (54), sedangkan dua korban luka lainnya adalah Jonri Simangunsong (25) dan Jumanto Simangunsong (31).
Pewarta : Frislidia
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jasa Raharja: Operasi Zebra tingkatkan kesadaran tertib berlalu lintas
15 October 2024 6:19 WIB, 2024
Jasa Raharja pastikan bus Mudik Gratis BUMN 2024 sudah penuhi standar keselamatan
05 April 2024 12:11 WIB, 2024
Jasa Raharja Tanjungpinang bayar santunan sebesar Rp4,2 miliar sepanjang 2023
06 January 2024 19:44 WIB, 2024
Jasa Raharja Tanjungpinang bayar klaim santunan kecelakaan Rp3,2 miliar
02 November 2023 15:52 WIB, 2023
Jasa Raharja serahkan Rp50 juta ke ahli waris korban kapal Evelyn Calisca
29 April 2023 16:51 WIB, 2023
Jasa Raharja Riau serahkan Rp150 juta santunan korban kapal Evelyn Calisca
29 April 2023 12:42 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB