Mantan Kepala Desa Kelanga Natuna terlibat korupsi

id Korupsi dana desa

Mantan Kepala Desa Kelanga Natuna terlibat korupsi

Wakapolres Natuna Kompol Ferri Afrizon dan jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus korupsi dana desa di kantornya, Rabu (29/9/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Natuna

Tanjungpinang (ANTARA) - Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepri, diamankan polisi setempat karena terlibat kasus korupsi dana desa tahun 2016 senilai Rp232 juta.

"Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 16 September 2021," kata Wakapolres Natuna Kompol Ferri Afrizon dalam konferensi pers di kantornya, Rabu.

Wakapolres mengatakan mantan kepala desa berinisial M diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp232 juta. Uang tersebut diselewengkan dari enam kegiatan fiktif.

Kegiatan dimaksud, antara lain pembangunan MDA, pembinaan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kepala desa dan kegiatan turnamen.

Kepala desa M, katanya, memerintahkan bendahara desa berinisial H untuk mencairkan anggaran kegiatan tersebut, tanpa adanya pengajuan dari pelaksanaan kegiatan.

"Kepala desa juga memerintahkan bendahara desa untuk membuat pertanggungjawaban terhadap kegiatan secara fiktif," ungkap Wakapolres Natuna.

Lanjut dia berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Natuna.

Perbuatan kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya," demikian Wakapolres.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE