Tanjungpinang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, menghentikan aktivitas penimbunan lahan tanpa izin di dua lokasi di daerah setempat.
Dua lokasi penimbunan tersebut diberikan PPNS Line, di antaranya di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Atas dan Jalan Sungai Terusan, Kampung Tanjung Lanjut, Kelurahan Kampung Bugis.
"Kami sudah koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup, memang belum ada izin," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto di Tanjungpinang, Rabu.
Dia mengatakan penghentian aktivitas penimbunan di Kampung Tanjung Lanjut setelah menerima informasi dari masyarakat. Satpol PP juga sudah memanggil pemilik lahan untuk datang ke lokasi penimbunan, namun pemilik diketahui bernama Agus tidak hadir.
Pihaknya juga belum mengetahui tujuan penimbunan lahan tersebut. "Kami hentikan dulu, silakan urus perizinan," tuturnya.
Sementara itu, penghentian aktivitas penimbunan di Jalan Raja Haji Fisabilillah tepatnya tidak jauh dari jembatan Kilometer 8 Atas, karena lahan tersebut ditimbun pemiliknya untuk dijadikan lapak jualan buah.
Teguh menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak boleh ditimbun karena merupakan rawa.
"Pengakuan pemiliknya untuk jualan, tidak dibenarkan. Itu bukan peruntukannya, itu jalur hijau," katanya menegaskan.
Berita Terkait
Gibran tak mau tanggapi pemilu ulang tanpa dirinya
Senin, 25 Maret 2024 12:52 Wib
Warga Rempang sambut gembira pembangunan rumah di Tanjung Banon
Jumat, 22 Maret 2024 10:54 Wib
Presiden Jokowi resmikan pelaksanaan IJD di Sumatera Utara
Kamis, 14 Maret 2024 13:12 Wib
TNI AL gelar latihan menembak di perairan Batam
Senin, 11 Maret 2024 14:29 Wib
Lanal Tanjung Balai Karimun gagalkan penyeludupan rokok ilegal di perairan Kepri
Senin, 11 Maret 2024 11:18 Wib
Pembebasan lahan untuk hunian baru warga Rempang Batam sudah 90 persen
Sabtu, 9 Maret 2024 7:49 Wib
UPTD Damkar Tanjung Uban tangani karhutla 15 hektare
Minggu, 25 Februari 2024 7:35 Wib
BPSK Tanjungpinang terima tujuh aduan fasilitas umum perumahan
Kamis, 22 Februari 2024 17:34 Wib
Komentar